Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Video Mesum Anggota DPRD Mimika
Merdeka.com - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua hingga kini baru menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus video mesum yang sempat viral di Kabupaten Mimika pada 11 Agustus lalu. Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan tersangka kasus video mesum tersebut atas nama AZHB alias Ida (23).
Berkas perkara Ida segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu dekat untuk diteliti lebih lanjut. Jika berkas perkara Ida dinyatakan lengkap maka penyidik akan melanjutkan dengan pelimpahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Sejauh ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan admin dua grup WhatsApp yang menyebarkan video mesum tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya," ujar Kombes Kamal menjelaskan, seperti dilansir Antara, Sabtu (19/9).
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus video mesum berdurasi 58 detik yang tersebar pada empat grup WhatsApp di Kota Timika pada Selasa (11/8) malam yaitu Grup Pesparawi, Grup Papua Penuh Damai (Papeda), Grup Pemda Mimika dan Grup Papua dan Solusi dilaporkan oleh korban anggota DPRD Mimika berinisial MM ke Polres Mimika.
Dalam perjalanan kasus ini, MM sudah memperbaiki laporannya tidak saja menyangkut kasus pencemaran nama baik tetapi juga kasus pornografi, pelanggaran UU ITE dan konspirasi kejahatan.
Kamal membenarkan informasi bahwa penyidik telah memanggil tiga orang saksi, seorang di antaranya merupakan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika yang ditengarai telah menyebarkan konten video mesum MM dengan AZHB alias Ida ke media sosial melalui sejumlah grup Whatsapp.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi yaitu EO, FM dan PM. Untuk EO, saat ini penyidik telah melayangkan pemanggilan dua kali karena dari keterangan yang didapat EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan," paparnya.
Secara terpisah, kuasa hukum MM, Aloysius Renwarin mendesak penyidik Polda Papua segera mengumumkan tersangka kasus pelanggaran UU ITE dalam penyebaran konten video mesum tersebut.
"Penyidik sudah mengumumkan satu tersangka kasus pornografi, bukan tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Kami menilai penyidik masih bekerja profesional," kata Alo.
Ia berharap tersangka kasus pelanggaran UU ITE dalam kaitan dengan kasus itu secepatnya diumumkan kepada publik mengingat kasus video mesum tersebut menjadi perhatian luas tidak saja di Timika, Papua bahkan hingga ke tingkat nasional.
Adapun tersangka AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindak pidana yang diatur dalam kedua UU itu yakni Barang siapa dengan sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan barang siapa dengan segaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ironisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya