Polisi Tetapkan Soni, Pemilik Akun @ustadzmaaher Tersangka Penghinaan Kiai NU
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan Soni Eranata (28) selaku pemilik akun twitter Ustaz Maaher At-Thuwaditan (@ustadzmaaher) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi bermuatan SARA.
Lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaaher_, Maaher menyinggung sosok Kyai Nahdlatul Ulama (NU) Lutfi bin Yahya.
"Saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang dikembangkan," kata Listyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Diketahui jika, Soni berhasil diamankan Direktorat Cyber Polri hari ini sekitar pukul 04.00 Wib di Rumah tinggal beralamat: Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel. Kedung Badak, Kec. Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat,"
"Terkait penghinaan dan kontent bernuansa Sara, saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk penahanannya, Polisi masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan Soni alias Maher ditahan atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan satu orang atas nama Soni Eranata (28) selaku pemilik akun twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi (@ustadzmaaher_) terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi bermuatan Sara.
"Benar telah melakukan penangkapan, tersangka atas nama Soni Eranata pemilik akun twitter Ust Maaher At-Thuwalibi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Argo menjelaskan jika penangkan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 27 November 2020. Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan Sara baik antar kelompom maupun individu.
"Yang bersangkutan diamankan Jam 04.00 Wib di Rumah tinggal beralamat: Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel. Kedung Badak, Kec. Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat," sebutnya.
Atas penangkapan tersebut, lanjutnya, penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat buah handphone dengan beragam merek dan satu KTP atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
Kemudian, Argo menjelaskan bila pihaknya sedang mempersiapkan administrasi untuk penyidikan terhadap Soni Eranata yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan digital forensik terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca SelengkapnyaPolisi masih belum menjelaskan lebih rinci identitas pelaku. Sebab proses penyelidikan masih berjalan dan terduga pelaku dalam pengejaran.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaTeyeng Wakatobi berbahasa jawa turut berkomentar di depan mobil Sigra yang sudah terbakar akibat insiden pengeroyokan
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya