Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Soni, Pemilik Akun @ustadzmaaher Tersangka Penghinaan Kiai NU

Polisi Tetapkan Soni, Pemilik Akun @ustadzmaaher Tersangka Penghinaan Kiai NU Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan Soni Eranata (28) selaku pemilik akun twitter Ustaz Maaher At-Thuwaditan (@ustadzmaaher) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi bermuatan SARA.

Lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaaher_, Maaher menyinggung sosok Kyai Nahdlatul Ulama (NU) Lutfi bin Yahya.

"Saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang dikembangkan," kata Listyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12).

Diketahui jika, Soni berhasil diamankan Direktorat Cyber Polri hari ini sekitar pukul 04.00 Wib di Rumah tinggal beralamat: Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel. Kedung Badak, Kec. Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat,"

"Terkait penghinaan dan kontent bernuansa Sara, saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk penahanannya, Polisi masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan Soni alias Maher ditahan atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Polisi telah mengamankan satu orang atas nama Soni Eranata (28) selaku pemilik akun twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi (@ustadzmaaher_) terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi bermuatan Sara.

"Benar telah melakukan penangkapan, tersangka atas nama Soni Eranata pemilik akun twitter Ust Maaher At-Thuwalibi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (3/12).

Argo menjelaskan jika penangkan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 27 November 2020. Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan Sara baik antar kelompom maupun individu.

"Yang bersangkutan diamankan Jam 04.00 Wib di Rumah tinggal beralamat: Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel. Kedung Badak, Kec. Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat," sebutnya.

Atas penangkapan tersebut, lanjutnya, penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat buah handphone dengan beragam merek dan satu KTP atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Kemudian, Argo menjelaskan bila pihaknya sedang mempersiapkan administrasi untuk penyidikan terhadap Soni Eranata yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan digital forensik terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Teroris S Racik Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar di Boyolali
Tersangka Teroris S Racik Bom Bunuh Diri Polsek Astananyar di Boyolali

Barang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi

Baca Selengkapnya
Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian
Bikin Konten Provokasi Terkait Sukolilo, Selebgram Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.

Baca Selengkapnya
Ponpes di Serang Dibakar Warga Gara-Gara Santri Dicabuli Pimpinan, Pelaku Ditangkap Usai Sembunyi di Plafon
Ponpes di Serang Dibakar Warga Gara-Gara Santri Dicabuli Pimpinan, Pelaku Ditangkap Usai Sembunyi di Plafon

Ratusan massa yang marah merusak seluruh kobong, membakar dua gazebo dan mencari Pimpinan Ponpes dan Padepokan berinisial KH.

Baca Selengkapnya
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman

Polresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.

Baca Selengkapnya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya