Polisi Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Gunung Lawu
Merdeka.com - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan hutan di petak 42-5 RPH Tlogodlingo, di Lereng Gunung Lawu, 3 Januari lalu. Tersangka ST alias GDR (46), warga Tlogodlingo, Desa Gondosuli Tawangmangu. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Karanganyar.
"Kemarin sempat beberapa kali viral, ada beberapa pohon yang tumbang dan tanah yang tergerus. Kemudian kita lakukan penyelidikan, kurang lebih 3-4 hari kita kumpulkan bukti-bukti. Antara lain senso (gergaji mesin), beberapa batang kayu yang tertimbun tanah dan handphone. Salah satu tersangka yang kita periksa atas nama ST alias GDR. Dia merupakan salah satu yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan di satu hutan kawasan Lawu," kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Selasa (21/1).
Dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak terulang. Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui tidak meminta izin Perhutani sebelum perobohan pohon.
-
Siapa yang diduga menebang pohon cengkeh warga Latimojong? Diduga orang yang menebang pohon cengkeh milik warga adalah utusan PT Masmindo Dwi Area (MDA).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Kenapa penebangan hutan ilegal berbahaya? Selanjutnya, contoh permasalahan lingkungan hidup yang perlu diwaspadai adalah penebangan hutan ilegal. Praktik ini dilakukan oleh banyak manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka menebang hutan sembarangan sehingga berdampak buruk untuk lingkungan.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Bagaimana pohon ini ditemukan? 'Fosil tumbuhan jarang ditemukan dalam sejarah bumi. Bahkan lebih jarang lagi kita dapat menemukan fosil pohon dengan daun mahkota tiga dimensi yang masih utuh. Kita dapat menghitung jumlah kemunculan fosil tumbuhan pada Paleozoikum Akhir dengan satu tangan, di mana batang pohon diawetkan dengan daun tajuk yang menempel. Dan pohon kecil yang kami temukan hanyalah satu dari segelintir fosil pohon yang daunnya masih menempel pada batangnya.'
"Jadi tersangka ini tidak melalui prosedur yang benar. Izin dari Perhutani belum turun, tapi sudah dirobohkan. Ada 8 pohon pinus yang ditebang," katanya lagi.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp2,5 miliar," terangnya.
Kepala wartawan, ST alias GDR mengaku menebang pohon dengan menggunakan gergaji mesin dan alat berat atas inisiatif sendiri. Dia bersama 4 pekerja hanya membutuhkan waktu beberapa jam untuk merobohkan dan memotong batang pohon menjadi 25 bagian.
"Itu pohonnya terpaksa saya tebang karena kondisinya berbahaya. Tanah di sekitarnya sudah dikeruk, jadi takutnya ambruk dan mengenai pegawai saya," kilahnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaKebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno sejak Sabtu (26/8) diduga dipicu aktivitas pemburu yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca Selengkapnya