Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembakaran Pospol Pejompongan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembakaran Pospol Pejompongan Kondisi Pospol Pejompongan Pasca Dibakar Massa. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Polisi menetapkan tiga tersangka pembakaran Pos Polisi Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (11/4) malam. Pembakaran terjadi usai unjuk rasa dilakukan sejumlah aliansi mahasiswa di gedung DPR/MPR.

"Kami telah mengamankan 3 orang pelaku," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto saat jumpa pers, Selasa (12/4).

Setyo mengatakan, ketiga tersangka merupakan warga Kota Bekasi. Ketiganya berinisial RS (22), RE (19), sementara satu tersangka berinisial AF masih di bawah umur.

"3 tersangka satu orang masih di bawah umur. Masih kelas 3 SMK dengan inisial AF warga dari kota Bekasi," ujar Setyo.

Ketiga Tersangka Masih Diperiksa Polisi

Setyo menambahkan, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik guna mengembangkan kasus untuk mencari nama-nama pelaku lainnya bersamaan dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun barang bukti didapatkan dari olah TKP pertama pecahan botol dari keterangan pelaku bom molotov. Kedua foto dari identifikasi Satreskrim serta rekaman CCTV.

Penetapan tiga tersangka ini usai polisi mengamankan 17 diduga pelaku pembakaran Pos Polisi Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 Jo 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

"Sudah kita amankan kurang lebih 17 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana kepada wartawan di lokasi.

Dari kepolisian sudah mendalami keterangan dari pelaku pembakaran pos polisi tersebut. Polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status pelaku.

"Kita dalami dulu. Kita punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status yang kita amankan," kata Wisnu

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur

Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Curi Motor dan Kini Terancam 15 Tahun Bui
Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Curi Motor dan Kini Terancam 15 Tahun Bui

Donny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya