Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembakaran Pospol Pejompongan
Merdeka.com - Polisi menetapkan tiga tersangka pembakaran Pos Polisi Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (11/4) malam. Pembakaran terjadi usai unjuk rasa dilakukan sejumlah aliansi mahasiswa di gedung DPR/MPR.
"Kami telah mengamankan 3 orang pelaku," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto saat jumpa pers, Selasa (12/4).
Setyo mengatakan, ketiga tersangka merupakan warga Kota Bekasi. Ketiganya berinisial RS (22), RE (19), sementara satu tersangka berinisial AF masih di bawah umur.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Siapa saja orang Bekasi yang tercatat? Keenamnya diketahui berasal dari beberapa kampung, seperti Amat Bin Amat asal Gabus, Noran Bin Miet asal Tanah Doearatoes, Sani asal Lembur Pulo Panjang, Sajian asal Rawa Bamboe, Saderi asal Bekasi dan seorang perempuan, Nyi Isah bin Ning asal Teloek Poetjoeng.
-
Siapa yang ikut demo? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"3 tersangka satu orang masih di bawah umur. Masih kelas 3 SMK dengan inisial AF warga dari kota Bekasi," ujar Setyo.
Ketiga Tersangka Masih Diperiksa Polisi
Setyo menambahkan, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik guna mengembangkan kasus untuk mencari nama-nama pelaku lainnya bersamaan dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun barang bukti didapatkan dari olah TKP pertama pecahan botol dari keterangan pelaku bom molotov. Kedua foto dari identifikasi Satreskrim serta rekaman CCTV.
Penetapan tiga tersangka ini usai polisi mengamankan 17 diduga pelaku pembakaran Pos Polisi Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 Jo 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
"Sudah kita amankan kurang lebih 17 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana kepada wartawan di lokasi.
Dari kepolisian sudah mendalami keterangan dari pelaku pembakaran pos polisi tersebut. Polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status pelaku.
"Kita dalami dulu. Kita punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status yang kita amankan," kata Wisnu
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya