Polisi Tetapkan Ustaz Yahya Waloni Tersangka Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Ustaz Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini status Ustaz Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.
"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," katanya kepada wartawan, Jumat (27/8).
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang melaporkan kasus asusila terhadap Hasyim Asy'ari? Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Apa yang telah dilakukan oleh Ustaz Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2.
"Dimana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," sebutnya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Yahya Waloni terkait kasus yang menimpanya.
"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, tentunya pada kesempatan ini Polri mengimbau pada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh," tutupnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap ustaz Muhammad Yahya Waloni. Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA).
"Iya benar," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Muhammad Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil. Dalam ceramahnya, dia mengatakan bahwa Bible itu palsu.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Selain Yahya Waloni, komunitas itu juga melaporkan pemilik akun Youtube Tri Datu. Di dalamnya berisikan konten video ceramah Yahya Waloni yang menyatakan bahwa bible tidak hanya fiktif, namun juga palsu.
IKAMI Siap Dampingi Ustaz Yahyo Waloni
Menyikapi penetapan tersangka Ustaz Yahya Waloni,Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyatakan siap memberikan pendampingan.
"Ikatan Advokat Muslim Indonesia, IKAMI siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan," ujar Ketua Umum IKAMI Abdullah Al Katiri dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Abdullah menyampaikan permintaan pendampingan hukum kepada Yahya Waloni datang setelah beredar kabar penangkapan sekitar puklu 18.00 di rumah di daerah Cibubur. IKAMI dihubungi sejumlah tokoh untuk membantu menangani perkara ini.
"Kami katakan bahwa IKAMI siap untuk menjadi Kuasa Hukum beliau. Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI baik ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri," kata Abdullah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali bereaksi keras terkait pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK yang viral diduga menista agama.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaWanda Harra dilaporkan advokat atas ulahnya mengenakan cadar bak seorang wanita di acara kajian. Wanda akan diperiksa 29 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaPanji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama
Baca SelengkapnyaPAN mengajak semua pihak untuk mengedepankan Tabayun dan Husnuzon.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca Selengkapnya