Polisi tetapkan Yudha sebagai tersangka pelaku pemukul polantas
Merdeka.com - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pelaku pemukulan terhadap anggota Polantas telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Kepolisian telah memiliki alat bukti yang cukup seperti keterangan pelaku, hasil visum serta keterangan dari pihak keluarga.
"Yang bersangkutan sudah ditahan selama 1 x 24 jam dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tubagus di Polres Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Saat ini, kata Tubagus, pelaku sedang berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum psikiater. Sebab, dari pengakuan keluarga, Yudha memiliki riwayat masalah kejiwaan.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Keluarga pelaku datang ke sini terus mengatakan kalau pelaku ada keterangan pernah berobat kejiwaan. Meski demikian tidak menghilangkan pidana. Pelaku selama tiga hari ke depan akan menjalani observasi kejiwaan," jelas Tubagus.
Sebelumnya diketahui, Yudha melakukan pemukulan terhadap anggota Polantas bernama Aiptu M Nasro saat hendak ditilang di Jalan Darmawangsa X dalam operasi Patuh Jaya 2016. Yudha dikenai tilang karena melakukan pelanggaran yakni melawan arus.
Saat dimintai kelengkapan surat, Yudha tidak bisa menunjukkan SIM dan KTP. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni surat tilang berwarna merah dan gantungan kunci.
Atas perbuatannya tersebut, Yudha terjerat pasal 213 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal 213 KUHP ayat 1 karena menyebabkan luka ringan, ayat 2 untuk korban luka berat dan ayat 3 kalau korban meninggal," tutup Tubagus. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku pun kini dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Baca Selengkapnya22 Pesilat PSHT diduga menjadi pelaku pengeroyokan untuk dimintai keterangan di Mapolres Jember.
Baca SelengkapnyaPetugas penjagaan di Rumah Dinas (Rumdin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan diserang seorang pria.
Baca SelengkapnyaPolisi akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi kesehatan mental George Sugama Halim alias GSH.
Baca SelengkapnyaPenahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.
Baca SelengkapnyaPolisi melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung, kemudian hasilnya baru diketahui bahwa tersangka dalam kondisi ODGJ.
Baca Selengkapnya