Polisi Tiadakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 29 Mei 2020
Merdeka.com - Mabes Polri menetapkan memperpanjang pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020. Denda pun ditiadakan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Untuk itu, Asep melanjutkan, bagi pemilik kendaraan yang telah dalam batas waktu wajib pajak tidak akan dikenakan denda selama kurun waktu tersebut.
"Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus corona. Secara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak, diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani," jelas dia.
Asep mengimbau masyarakat dapat tetap menerapkan pembatasan interaksi sosial atau social distancing. Jangan keluar rumah jika memang tidak dalam kondisi sangat penting.
"Ini wujud Polri sangat memahami situasi , saat ini dimana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat, karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah. Polri memahami situasi perekonomian di saat ini," Asep menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca Selengkapnya