Polisi Tindak 12 Juta Pelanggar Protokol Covid-19
Merdeka.com - Polisi masih terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di seluruh Indonesia. Lewat penegakan Operasi Yustisi 2020, selama 58 hari pelaksanaan sudah ada 12 juta lebih penindakan yang dilakukan.
"Mulai tanggal 14 September sampai dengan 10 November 2020, tim gabungan Operasi Yustisi 2020 telah melaksanakan penindakan sebanyak 12.206.946 kali," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).
Menurut Awi, jumlah penegakan aturan itu terdiri dari sanksi teguran lisan sebanyak 9.140.576 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.513.249 kali.
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Apa yang dilakukan petugas di rumah tersebut? Video yang diunggah di Facebook pada 17 Agustus 2024 itu menampilkan sekelompok petugas berada di depan gerbang sebuah rumah. Mereka tampak tengah membacakan surat perintah penggeledahan.
"Kurungan sebanyak 4 kasus, denda administrasi sebanyak 85.937 kali dengan nilai denda Rp 5.079.057.128 miliar," jelas dia.
Adapun terkait operasional tempat usaha, petugas turut melakukan penegakan aturan disiplin protokol Covid-19. Jika melanggar, sanksi penertiban hingga penutupan sementara menanti si pelaku usaha.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.465.245 kali," Awi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaMarkas itu dinamai kantor satelit oleh tiga pegawai Komdigi yaitu AK, AJ dan A.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDua personel tersebut kini menanti sanksi etik di Propam Polda Sulsel.
Baca Selengkapnya