Polisi Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI
Merdeka.com - Tegar Putuhena, kuasa hukum terduga pelaku perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RT dan EO, telah melaporkan balik korban MS ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan Jumat (10/9).
Namun, laporan tersebut ditolak polisi. "Polda belum bisa proses laporan kami," kata Tetar saat dihubungi, Minggu (12/9).
Dia menjelaskan, laporan ditolak petugas kepolisian dikarenakan saat ini kliennya masih tersandung kasus yang tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Menurut Polda harus menunggu proses yang di Polres Jakarta Pusat selesai," jelasnya.
Pihaknya tetap menghormati putusan polisi belum menerima laporan dari kliennya. Kuasa hukum akan fokus menghadapi proses hukum yang menjerat klien.
Tegar juga berencana melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap memenuhi unsur pidana. Namun dia belum membeberkan secara rinci.
"Terlapor-nya sejumlah akun media sosial. Kami belum bisa sebut nama akunnya. Tapi yang pasti unsur pidananya sudah terpenuhi. Hanya soal waktu saja yang belum tepat," ujarnya.
"Pasal 310 KUHP, Jo. 27 ayat (3)," tutupnya.
Sebelumnya, MS pekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mengalami pelecehan dan perundungan oleh rekannya. Dia sudah membuat laporan atas kasus yang menimpanya. Terlapor berdalih dan membantah. Malah mereka mengancam Melaporkan kembali MS dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seharusnya hal tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab saksi atau korban yang sedang menjalani proses hukum tidak dapat dituntut.
"Kalau yang bersangkutan melapor ke LPSK, itu ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," terang Hasto kepada wartawan, Selasa (7/9).
Oleh sebab itu, lanjut Hasto, apabila para terlapor membuat laporan balik terhadap korban, semestinya kepolisian mengesampingkan laporan tersebut.
"Kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus dinomorduakan. Jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu," imbuhnya.
Hasto meminta kepada kepolisian untuk mengedepankan kepentingan korban dibandingkan yang lainnya. Walaupun, bila pihak terduga nanti jadi melaporkan itu, akan diproses setelah kasus selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Kan korban udah melaporkan lebih dulu. Ya itu aja diproses lebih dulu. Bukan menolak ya, kalau menolak atau tidak kan polisi tidak boleh. Tetapi ya Polres menunggu agar perkara yang pertama itu mendapatkan putusan dulu," imbuhnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca Selengkapnya