Polisi Tunda Rencana Mediasi Haris Azhar dan Fathia dengan Luhut
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Unit Siber Polda Metro Jaya menunda rencana mediasi antara Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pieter Ell selaku kuasa hukum Haris Azhar dan Fathia mengatakan, penundaan mediasi tersebut karena adanya kegiatan atau acara kedinasan.
"Jadi kita memenuhi undangan dari penyidik Siber Polda Metro Jaya dan kami tiba tadi jam 10.15 menit, sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik. Ditunda untuk waktu yang ditentukan kemudian dengan alasan kedinasan, jadi alasan kedinasan dari penydik," kata Pieter kepada wartawan, Kamsi (21/10).
-
Apa yang dibahas Fatia dan Haris Azhar? Haris dan Fatia membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Siapa saja yang ikut dalam mediasi? 'Ayah (Ayah Teuku Ryan) juga menghadiri sama mbak Oki (kakak Ria Ricis) ada dua kali mediasi di rumah Kebagusan maupun Bintaro,' kata Dedi Rizal Armidi.
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Kenapa HW ditahan? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari,' ujarnya, Selasa (5/12) malam.
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
Namun, untuk pengganti waktu mediasi pada hari yang ditunda belum ditentukan kapan bakal dilakukannya.
"Sehingga acara atau rencana mediasi hari in ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik. Dalam pertemuan tadi, kuasa hukum dan juga kedua terlapor sudah berdiskusi dengan penyidik dalam rangka mempersiapkan mediasi berikutnya dengan waktu yang akan disepakati para pihak. Intinya begitu yang bisa dicopy tadi," ujarnya.
Lalu, terkait dengan mediasi ini sendiri disebutnya merupakan inisiatif dari pihak kepolisian. Karena, memang pihaknya dalam kasus ini belum pernah dilakukan pemeriksaan.
"Penyidik (inisiatif mediasi) sesuai dengan peraturan Kapolri dan TR Kapolri. Belum pernah (diperiksa terlapor) kita belum pernah diperiksa, dan ini saya tekankan inisiatif dari penyidik sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 dan juga TR dari Kapolri," tegasnya.
Untuk kasus ini sendiri pihaknya mengaku belum melakukan permintaan maaf terhadap pelapor. Namun, pihaknya pernah dilakukan atau dikirimkan somasi.
"Belum (minta maaf). Proses ini kan baru mediasi, kita baru diundang. Kita juga tidak tahu karena apa ktia dilaporkan, kan tidak tahu," ungkapnya.
"Enggak ada (komunikasi), kalau di somasi sih ada ya. Ya kalau somasi memang komunikasi secara formal ya, jadi mereka somasi dan kita menjawab," sambungnya.
Lalu, terkait dengan kasus yang menyeretnya kliennya itu. Keduanya mengaku sudah siap dengan segala konsekuensinya.
"InsyaAllah siap lahir batin (konsekuensi hukum) kalau enggak siap, enggak mungkin dateng," ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik serta gugatan Rp100 miliar dilaporkan Luhut berawal dari hasil kajian beberapa lembaga dipaparkan Haris dan Fatia.
Hasil kajian tersebut telah diupload akun channel youtube Haris Azhar dengan dilatari nama Luhut, pada program NgeHAMtam yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!"
"Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata," ucap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap apa yang disebut Haris dan Fatia dalam channel youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata dia di Polda Metro Jaya.
Bahkan, Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.
"Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.
Merespons laporan yang sudah dilayangkan Luhut ke Polda Metro Jaya, tersebut kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dalam kesempatan terpisah menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut.
"Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan disampaikan adalah sebuah kebenaran, ada dasar faktanya. Kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid," kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9).
"Maka, tidak ada niatan mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP," tambahnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya