Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tunggu Izin Kemenkum HAM Periksa Bahar bin Smith

Polisi Tunggu Izin Kemenkum HAM Periksa Bahar bin Smith Sidang Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Polda Jabar masih belum melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan. Mereka menunggu izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, tempat pemeriksaan bergantung pada izin yang nanti dikeluarkan. Jika diizinkan, pemeriksaan bisa dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith), tunggu surat izin dari Ditjen Pas Kemenkum HAM. Kalau diizinkan di Lapas Gunung Sindur, ya diperiksa di sana," kata dia, Kamis (29/10).

Disinggung mengenai klaim kuasa hukum Bahar bin Smith yang menyebut sudah ada perdamaian dengan pelapor. Ia menyebut, penyidik dari Polres Bogor atau Ditreskrumum Polda Jabar belum pernah mendapat surat pencabutan laporan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan surat ketetapan, ya masih tersangka," kata dia.

Klaim Sudah Damai

Terpisah, salah seorang kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menolak pemeriksaan terhadap Habib Bahar terkait kasus ini.

Ia mengkaim pelapor atas nama Andriansyah sudah mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2020 di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Mereka pun sudah berdamai pada 2019 silam.

"Pelapor tidak pernah mendatangi untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor sejak mungkin 2019. Itu tidak pernah datang lagi,” terang dia.

Ia pun mengaku sudah melaporkan kasus penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan ini ke Komisi III DPR RI dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana dengan pelapor bernama Andriansyah. Penetapan statusnya tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, tertanggal 21 Oktober di Bandung.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya