Polisi Tunggu Izin Kemenkum HAM Periksa Bahar bin Smith
Merdeka.com - Polda Jabar masih belum melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan. Mereka menunggu izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, tempat pemeriksaan bergantung pada izin yang nanti dikeluarkan. Jika diizinkan, pemeriksaan bisa dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
"Untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith), tunggu surat izin dari Ditjen Pas Kemenkum HAM. Kalau diizinkan di Lapas Gunung Sindur, ya diperiksa di sana," kata dia, Kamis (29/10).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang 'ditinggalkan' Kompol Syarif? Dia 'ditinggalkan' patner kerja yang sama-sama mengawal presiden Jokowi setiap hari.Patner kerja itu ialah Kapten TNI Sony Matsuri.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Disinggung mengenai klaim kuasa hukum Bahar bin Smith yang menyebut sudah ada perdamaian dengan pelapor. Ia menyebut, penyidik dari Polres Bogor atau Ditreskrumum Polda Jabar belum pernah mendapat surat pencabutan laporan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan surat ketetapan, ya masih tersangka," kata dia.
Klaim Sudah Damai
Terpisah, salah seorang kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menolak pemeriksaan terhadap Habib Bahar terkait kasus ini.
Ia mengkaim pelapor atas nama Andriansyah sudah mencabut laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2020 di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Mereka pun sudah berdamai pada 2019 silam.
"Pelapor tidak pernah mendatangi untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor sejak mungkin 2019. Itu tidak pernah datang lagi,” terang dia.
Ia pun mengaku sudah melaporkan kasus penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan ini ke Komisi III DPR RI dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana dengan pelapor bernama Andriansyah. Penetapan statusnya tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, tertanggal 21 Oktober di Bandung.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya