Polisi Tunggu Jawaban Jaksa soal Masa Penahanan ABG Bunuh Bocah demi Jual Organ Tubuh
Merdeka.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar atas berkas kasus dua remaja bunuh bocah demi jual organ tubuh. Apalagi masa penahanan terhadap tersangka AD (17), akan berakhir pada Rabu (25/1).
Pejabat sementara (Ps) Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Jufri Natsir mengatakan sejak berkas perkara pembunuhan dan penculikan dilakukan AD (17) dan AMF (18) terhadap MFS (11) pada Rabu (18/1) diserahkan kepada JPU Kejari Makassar, pihaknya belum mendapatkan balasan. Ia berharap JPU bisa cepat melakukan pemeriksaan berkas tersebut.
"Belum ada balasan dari jaksa atas berkas perkara pembunuhan tersangka AD dan AMF. Kita masih menunggu," ujarnya melalui telepon, Senin (23/1).
-
Kenapa Ahmad Sahroni meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana? 'Sadis sekali, betapa mudahnya hari gini merenggut nyawa manusia. Apalagi anak ini tidak berdosa, tidak ada hubungannya dengan apa yang dialami pelaku,' ujar Sahroni, Rabu (28/2). 'Maka saya minta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Karena ini memang sudah direncanakan, pelaku sudah tahu bagaimana cara untuk menutupi jejak kejahatannya,' tambah Sahroni.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
Jufri mengaku masa penahanan tersangka AD tersisa satu hari. Sehingga, dirinya berharap berkas perkara untuk AD dinyatakan P21 atau lengkap.
"Karena penahanannya harus sudah tahap dua minggu ini. Perpanjangan yang anak ini (tersangka AD), kan 15 hari perpanjangannya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Natsir mengatakan berkas perkara penculikan dan pembunuhan dilakukan AD dan AMF terhadap bocah MFS telah rampung. Ia mengaku sudah menandatangani berkas perkara dua tersangka tersebut untuk diserahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri Makassar.
"Tadi pagi saya sudah tandatangani berkas perkaranya dan anak-anak sementara bawa ke JPU untuk dipelajari," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/1).
Meski demikian, Jufri mengaku belum mengetahui berkas perkara dua tersangka tersebut sudah diterima atau belum oleh JPU. Ia beralasan belum mendapatkan laporan dari anak buahnya.
"Saya tidak tahu berkasnya sudah diterima JPU atau belum. Tapi tadi sekitar jam 2 anggota bawa ke sana (Kejari Makassar)," tegasnya.
Sementara terkait masa penahanan terhadap tersangka AD yang akan habis, Jufri membenarkan. Untuk itu, pihaknya mempercepat penyusunan berkas perkara terhadap tersangka sebelum masa penahannya habis.
"Karena tersangka AD ini kan masih di bawah umur, maka masa penahanannya cuma 15 hari," sebutnya.
Sementara untuk tersangka AMF, Jufri mengatakan masa penahanannya sama seperti pelaku kriminal dewasa. Masa penahanan AMF bisa mencapai 20 hari karena sudah masuk kategori dewasa.
"Kalau AMF masa tahanannya kan normal. Dia kan sudah masuk dewasa, karena usianya sudah 18 tahun," ucapnya.
Meski masa penahanan berbeda, tetapi penyidik langsung merampungkan berkas perkara keduanya. Hal itu, dikarenakan agar JPU bisa satu kali memeriksa berkas terhadap kedua tersangka.
"Biar sekaligus agar diteliti berkasnya oleh jaksa," tuturnya.
Sekadar diketahui, Jufri Natsir mengatakan dalam perkara ini, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Selain itu, kedua tersangka juga terancam dijerat pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal yang dikenakan untuk tersangka 340, karena di situ ada perencanaannya. Terus (pasal) 338 (KUHP), karena lebih dari satu orang, Pasal 170 khusus untuk anak dan Pasal 80 Undang Undang perlindungan anak.
Dengan pasal tersebut, Jufri mengungkapkan ancaman hukuman terhadap kedua tersangka berbeda. Jufri mengaku ancaman hukuman terhadap tersangka AMF lebih berat dibandingkan AD.
"Karena AMF ini sudah dianggap dewasa, sehingga ancaman hukumanya bisa penjara seumur hidup atau mati. Sementara tersangka AD terancam hukuman 10 tahun penjara," tegasya.
Jufri mengaku pekan ini pemberkasan perkara ini bisa rampung. Bahkan, rencananya penyidik akan menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1) besok.
"Target perampungan berkas minggu ini kami akan kirim (ke Kejari Makassar). Mudah-mudahan berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan Apsifor, MAS perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh dokter psikiatri.
Baca Selengkapnya