Polisi Tunggu Laporan Soal Penyebaran Data Pribadi Oleh Ulin Yusron
Merdeka.com - Seorang pria bernama Dheva Suprayoga sempat membuat klarifikasi setelah data pribadinya menyebar di media sosial. Dia dituding sebagai orang yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Padahal, orang itu bukan Dheva Suprayoga melainkan Hermawan Susanto alias HS (25) yang kini sudah diringkus ppolisiolisi.
Penyebaran data pribadi Dheva diunggah oleh salah satu pendukung Presiden Jokowi yakni Ulin Yusron. Dia menyebarkan data itu melalui cuitan di akun twitternya @ulinyusron. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, orang yang menyebarluaskan data kependudukan akan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Menanggapi itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menunggu laporan untuk menjerat pihak yang diduga menyebarkan data pribadi kependudukan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang membocorkan data orang Indonesia? Dalam tangkapan layarnya, akun X bernama @Fusion Intelligence Center @S memberitahukan bahwa data pribadi masyarakat Indonesia telah dibocorkan oleh sebuah channel Telegram di China.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
"Tetap masih menunggu laporan," kata Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Meski demikian, penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tetap melakukan pengkajian perihal masalah tersebut. Namun, proses hukum kasus ini bisa berjalan jika ada seseorang yang melaporkan peristiwa tersebut.
"Khusus menyangkut masalah penggunaan data perorangan, sudah pernah menangani tahun 2018 kemarin. Tahun 2019 ini ada satu kasus, sehingga ada pelapornya yang merasa dirugikan," jelasnya.
"Impect daripada data itu digunakan atau disalahgunakan oleh pihak tertentu mengakibatkan yang bersangkutan merasa dirugikan. Akibat dirugikan tersebut, yang bersangkutan melapor," sambungnya.
Dedi mengakui kasus ini bukan delik aduan. Namun polisi berdalih perlu pendalaman dalam menangani kasus ini.
"Bukan delik aduan, dalam hal ini perlu pendalaman. Harus ada bukti yang sangat kuat oleh penyidik, sebelum penyidik melakukan suatu langkah-langkah hukum selanjutnya," ucapnya.
Seperti diketahui, Ulin Ni'am Yusron menyebarkan data nama Dheva Suprayoga sebagai pengancam penggal Jokowi. Namun, diketahui ternyata bukan dia pelakunya.
Kemudian, pihak Kepolisian sendiri sudah menangkap pengancam tersebut yang berinisial HS. Terkait hal tersbeut, Ulin lantas menghapus cuitannya sebelumnya dan meminta maaf.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan data pribadi tak boleh disebarkan sembarangan. Hal itu dikatakannya menanggapi penyebaran data pribadi atas nama Dheva Suprayoga oleh penggiat media sosial pendukung Jokowi, yakni Ulin Ni'am Yusron.
"Untuk itu, saya kira nggak boleh ya itu UU Adminduk (Administrasi Pendudukan) bisa dikejar dan bisa dituntut itu. Walaupun kami kerja sama dengan perbankan itu yang mengakses pun harus jelas siapa namanya," kata Tjahjo saat ditemui di Denpasar, Senin (13/5).
Menurutnya, siapapun yang melakukan hal tersebut bisa dituntut secara hukum. Meskipun dalam kasus lain pihaknya bekerjasama dengan perbankan, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Sehari dia akses berapa. Siapa-siapa yg ada kaitan dengan perbankan dia tidak boleh macem-macem . By name by address siapa yang mengakses dari pihak perbankannya siapa. Kalau misal digunakan untuk hal yang lain bisa dituntut," ujar Mendagri. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenai apakah sudah ada tersangka yang diperiksa, Himawan tidak menjawab dengan jelas.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaYulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDPR geram dengan kabar dugaan kebocoran data 204 juta pemilih oleh KPU.
Baca Selengkapnya