Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tutup Peluang Restorative Justice untuk Kasus Muhammad Kece

Polisi Tutup Peluang Restorative Justice untuk Kasus Muhammad Kece youtuber muhammad kece. ©2021 youtube

Merdeka.com - Mabes Polri menyatakan menutup peluang untuk melakukan upaya restorative justice dalam kasus yang menjerat Muhammad Kece yang kini telah menjadi tersangka, lantaran kasus dugaan penistaan agama itu sudah dianggap dapat memecah belah bangsa.

"Kalau kita lihat permasalahan pada masalah MK. Polri sudah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang mengganggu kebhinekaan, mengganggu situasi Kamtibmas, memecah belah bangsa ini. Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8).

Oleh sebab itu, Polri akan tetap memproses Muhammad Kece sesuai aturan yang berlaku. Terlebih, penyelesaian kasus ITE yang mengedepankan restorative justice hanya pada kasus-kasus tindak pidana ringan, sehingga upaya penyelesaian tanpa jalur pidana tidaklah dimungkinkan.

Orang lain juga bertanya?

"Termasuk apa yang sudah dilakukan tersangka MK ini (tidak dilakukan restorative justice)," jelasnya.

Muhammad Kece alias Muhammad Kasman melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara.

Di sisi lain, Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meneruskan atau menyebarkan video yang dibuat Muhammad Kece. Sebab, jerat pidana bisa diterapkan kepada masyarakat yang kedapatan melakukannya.

"Ya tentunya seperti itu ya, yang menyebarkan kembali informasi yang akan memberikan situasi permusuhan di masyarakat. Dengan cara tidak sah. Dengan cara tidak legal tentunya itu suatu pidana," ujarnya.

"Oleh karena itu polri mengimbau kepada masyarakat video-video yang telah menimbulkan suasana tidak nyaman di negeri ini untuk tidak diupload kembali," lanjutnya.

Sementara untuk motif alasan melakukan hal tersebut, Rusdi mengatakan jika sampai saat ini penyidik masih mendalami hal tersebut. Termasuk alasannya membuat konten video yang diduga menjadi titik masalah penistaan gama.

Selain itu, untuk kondisi penanganan kasus saat ini usai diringkus, Muhammad Kece telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Bareskrim Polri. Dia ditahan sementara selama 20 hari ke depan atau hingga 13 September.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka"

Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan

Baca Selengkapnya