Polisi uji sampel darah dan rambut 2 anggota Polda Riau pesta sabu
Merdeka.com - Bripda Beni dan Brigadir Roni positif mengonsumsi narkoba. Keduanya diduga mengajak Brigadir Megi Satria (29) untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu hingga meninggal dunia karena overdosis.
Demikian dikatakan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah. Bahkan, hasil sampel darah dan rambut kedua anggota jajaran Polda Riau ini, dikirimkan ke laboratorium Medan untuk diuji.
"Bukti lain yang menguatkan, dari hasil penyidikan, ditemukan bekas plastik pembungkus sabu dan mancis di rumah Brigadir Roni," ujar Hermansyah kepada wartawan, Pekanbaru, Senin (16/2).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Setelah diperiksa, Bripda Beni dan Brigadir Roni mengaku telah mengonsumsi satu paket kecil sabu yang beratnya tak sampai 1 gram di rumah Brigadir Roni. Sabu itulah yang akhirnya menewaskan Brigadir Megi Satria, Jumat (13/2) siang lalu.
"Kita sudah gelar perkara, diputuskan bahwa keduanya melakukan pelanggaran hukum sekaligus kode etik Kepolisian," kata Hermansyah.
Terhadap keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kata Hermansyah, akan dijerat Pasal 112 ayat I jo 127 ayat I huruf A, tentang narkoba, dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
"Sementara terkait pasal penyebab tewasnya orang lain, itu masih kita kaji lagi," kata dia.
Menurut Hermansyah, peran Brigadir Roni dan Bripda Beni bukanlah sebagai pengedar, melainkan pemakai atau pengguna narkoba saja.
"Khusus untuk Bribda B, itu anggota yang banyak masalah, seperti saat dinas di Polres Dumai ia sempat terlibat narkoba dan dipindahkan ke Kuansing. Di sini ia juga bermasalah dan sempat menjalani hukuman," jelasnya.
Menurut Hermansyah, keikutsertaan Bripda Beni dan Brigadir Roni yang kini ditahan Bid Propam Polda Riau itu dalam tewasnya Brigadir Megi karena overdosis sabu merupakan pengembangan dari hasil penyidikan.
Sebab dari sejumlah saksi yang menyebutkan, bahwa beberapa menit sebelum ditemukannya Megi di depan klinik Medika, saksi melihat sebuah mobil Ertiga warna hitam berhenti persis di depannya.
"Setelah kita dalami pelat kendaraan dan ciri-cirinya, maka mengarah kepemilikannya kepada keduanya, hingga akhirnya kita amankan hari itu juga," pungkas Hermansyah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca Selengkapnya