Polisi ultimatum anak Nasran Mone, diperiksa atau dijemput paksa
Merdeka.com - Polsek Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/1) besok menjadwalkan memeriksa Irfan (29), anak kedua politikus Partai Golkar Sulsel, Nasran Mone atau kerap disapa Daeng Mone, dalam kasus penganiayaan terhadap seorang Bintara Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Bripka Mulyadi, pada Minggu (3/1) pekan lalu. Polisi pun mengultimatum jika Irfan tidak hadir, maka akan dijemput paksa lantaran dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Agendanya besok pemeriksaan pukul 11.00 WITA. Kalau yang bersangkutan tidak penuhi panggilan maka kami akan jemput paksa," kata Kapolsek Mariso, Kompol Choiruddin, saat dikonfirmasi, Rabu (6/1).
Menurut Choiruddin, Irfan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Bripka Mulyadi, berdasarkan keterangan saksi. Dia mengatakan, tidak akan menunggu sampai panggilan kedua atau ketiga buat menjemput paksa Irfan.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kenapa Ilham minta ditemani polisi? 'Anak tersebut menulis surat yang diberikan kepada gurunya, dengan alasan tidak pernah diambil oleh Bapaknya,' demikian dikutip dari keterangan unggahan.
Choiruddin mengatakan, hingga saat ini baru memeriksa satu saksi kunci karena melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut. Dia adalah Kompol Laras, teman wanita Bripka Mulyadi, saat itu ada di dalam mobil Mulyadi. Dia melihat langsung kejadian itu.
Sedangkan Hendra (30), kakak Irfan, yang menurut pengakuan Mulyadi anak sulung Nasran Mone itu turut menganiaya, hingga saat ini masih berstatus terduga.
"Tapi bisa saja meningkat juga status Hendra jadi tersangka. Kita tunggu keterangan Irfan besok," ujar Choiruddin.
Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Pudji Hartanto Iskandar, menyatakan proses hukum kasus penganiayaan terhadap polisi itu dipastikan tetap lanjut.
"Siapa pun dia, yang melakukan kejahatan tetap harus jalani proses hukum," kata Pudji.
Nasran Mone mengaku pasrah atas keputusan itu. Dia sempat minta kasus itu tidak dilanjutkan, dengan alasan Irfan memiliki anak masih kecil-kecil, di antaranya ada yang masih bayi.
"Saya punya dua cucu di anak saya Irfan ini," kata Nasran.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaMenampilkan rekaman ketika si wanita dihampiri sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaModus pelaku menyandera karena Ingin meminta uang tebusan Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaKPK menghormati tak hadirnya Syahrul Yasin Limpo karena ingin bertemu ibunya.
Baca Selengkapnya