Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Undur Penahanan Vanessa Angel karena Sakit Maag dan Harus Dirawat di RS

Polisi Undur Penahanan Vanessa Angel karena Sakit Maag dan Harus Dirawat di RS Vanessa Angel jalani wajib lapor. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Polisi mengundur jadwal penahanan terhadap artis sekaligus tersangka dalam kasus prostitusi online Vanessa Angel. Alasannya, Vanessa harus menjalani rawat inap di rumah sakit akibat sakit yang dideritanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, pengunduran jadwal penahanan Vanessa karena mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kesehatan. Apalagi Rabu (30/1) malam, Vanessa sempat menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online.

"Untuk kasus VA, Polda Jatim tidak menggunakan kacamata kuda, melakukan penegakan hukum dengan melakukan sebagaimana yang ditetapkan konstitusi ini. Tetapi kita melihat juga kondisi yang bersangkutan, saat ini VA sedang dirawat di RS Bhayangkara, dikarenakan sakit maag akut," ujarnya, Kamis (31/1).

Dia menambahkan, penyidik telah mengkonfirmasi ke rumah sakit. Hasilnya, Vanessa memang didiagnosa sakit maag. Sehingga harus dilakukan rawat inap.

"Dan seperti yang disampaikan kemarin secara resmi melalui Polda Jatim akan dilakukan yang namanya penahanan, ini kita lakukan yang namanya fleksibilitas melihat daripada kemanusiaan dan kesehatan. Sehingga surat perintah penahanan akan dilakukan mundur melihat situasi yang harus kita hadapi dalam rangka penegakan hukum yang bertoleran, yang fleksibel," tambahnya.

Disinggung soal rencana penahanan setelah Vanessa Angel keluar dari rumah sakit, Barung menyatakan hal itu akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh dokter forensik. "Terkait apakah yang bersangkutan sudah bisa dilakukan penegakan hukum," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan penahanan terhadap artis Vanessa Angel terkait dengan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online.

"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel pukul 15.00 Wib, terbit surat perintah penahanan," ujarnya, Rabu (30/1).

Dia menuturkan, penahanan terhadap Vanessa dengan dua pertimbangan. Pertama, sesuai dengan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Kedua, berdasarkan syarat subyektif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak.

"Alasan sesuai syarat subyektif penyidik, satu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan itu terangkum dalam surat perintah penahanan," tambahnya.

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online. Dia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Polisi
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Polisi

Penangguhan penahanan Siskaeee diajukan kuasa hukum ke Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini
Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee Hari Ini

Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya
Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya

Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira

Baca Selengkapnya
Polisi Dalami Klaim Siskaeee Alami Gangguan Jiwa
Polisi Dalami Klaim Siskaeee Alami Gangguan Jiwa

Dugaan gangguan kejiwaan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum saat mengajukan penangguhan penahanan Siskaeee ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Tes Kejiwaan Siskaeee Tersangka Film Porno Rampung, Apa Hasilnya?
Tes Kejiwaan Siskaeee Tersangka Film Porno Rampung, Apa Hasilnya?

Sebelumnya kuasa hukum siskaee yang mengaku kliennya memiliki masalah kejiwaan

Baca Selengkapnya
Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024
Batal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024

Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Baca Selengkapnya
Alasan Penyidik Tahan Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno di Rutan Polda Metro
Alasan Penyidik Tahan Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno di Rutan Polda Metro

Siskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari

Baca Selengkapnya
Kondisi Kesehatan Menurun, Putri Vokalis Band Minta Pemeriksaan Terkait Dugaan Video Syur Ditunda
Kondisi Kesehatan Menurun, Putri Vokalis Band Minta Pemeriksaan Terkait Dugaan Video Syur Ditunda

Pemeriksaan dilanjutkan polisi pada Rabu (7/8) siang.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum

Tofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Terima Surat Keterangan Sakit Vadel
Polisi Belum Terima Surat Keterangan Sakit Vadel

Vadel meminta penjadwalan ulang agar dirinya diperiksa pekan depan.

Baca Selengkapnya
Tak Enak Badan, Wulan Guritno Batal Diperiksa Kasus Dugaan Promosi Judi Online
Tak Enak Badan, Wulan Guritno Batal Diperiksa Kasus Dugaan Promosi Judi Online

Wulan menceritakan kondisi tubuhnya melalui unggahan media sosialnya.

Baca Selengkapnya
Ditangkap karena Narkoba, Virgoun Bakal Jadi Tersangka atau Direhabilitasi?
Ditangkap karena Narkoba, Virgoun Bakal Jadi Tersangka atau Direhabilitasi?

Polisi terus mendalami kasus narkoba yang menjerat musisi Muhammad Virgoun Putra Tambunan atau akrab disapa Virgoun.

Baca Selengkapnya