Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ungkap 2 SPBU di Tangerang & Ciputat curangi konsumen dengan kurangi takaran

Polisi ungkap 2 SPBU di Tangerang & Ciputat curangi konsumen dengan kurangi takaran Rilis barang bukti alat pengurang takaran minyak di SPBU. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana metrologi ilegal dengan cara mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) menggunakan teknologi. Dua SPBU yang berlokasi di Tangerang dan Ciputat diketahui melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, tindakan mengurangi takaran pada BBM ini terjadi di dua lokasi SPBU yang berbeda.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengisian BBM tidak sesuai dengan takaran. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita temukan ada dua SPBU nakal," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/4).

Orang lain juga bertanya?

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 13 tersangka diringkus oleh aparat penegak hukum. "Tersangka yang ditangkap mulai dari manajer operasional, manajer pengawasan, hingga petugas pompa bensinnya," ujarnya.

Argo menjelaskan, pelaku menggunakan mesin khusus. SPBU rupanya menggunakan remote control untuk menakar bensin yang keluar dari mesin khusus agar bisa menipu konsumen.

"Jadi pompa mesin dimasukan alat tertentu. Dengan alat ini, untuk setiap 20 liternya, pelaku bisa mengamankan 140 hingga 190 mili liter. Alatnya dipasang dekat listrik, jadi kalau ada polisi untuk memeriksa stop kontaknya langsung dimatikan dan jadi normal kembali," jelas Argo.

"Jadi kalau pelaku melihat kalau ada polisi remote ini digunakan untuk menormalkan kembali mesinnya. Para tersangka mengaku sudah tiga tahun melakukan kejahatan ini. Untuk setiap 20 liternya, pelaku bisa menyimpan 400 mili liter hingga 1,2 liter dengan keuntungan sampai Rp 2 miliar," sambung Argo.

Pihaknya meminta masyarakat lebih hati-hati dalam pembelian BBM. Sebab, meskipun dua SPBU tersebut sudah menggunakan logo pasti pas tetap saja mencurangi konsumen.

"Ini SPBU yang terjaring ada logo pasti pas-nya. Karena itu harus pakai feeling, kalau biasanya beli berapa, bisa ditempuh sejauh mana," katanya.

Atas apa yang dilakukan, para pelaku terancam pasal berlapis tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral BBM Dicampur dan Tak Sesuai Takaran, Kini Pertamina Bakal Rajin Sidak SPBU Nakal
Viral BBM Dicampur dan Tak Sesuai Takaran, Kini Pertamina Bakal Rajin Sidak SPBU Nakal

Mulai sekarang, Pertamina akan rajin sidak SPBU demi lindungi konsumen.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!
Polisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!

Kecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran

Baca Selengkapnya
Dirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya
Dirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya

Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.

Baca Selengkapnya
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M
4 SPBU Ini Ketahuan Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, Omzetnya Capai Rp2 M

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Baca Selengkapnya
Pertamina Patra Niaga Dukung Penindakan SPBU Nakal
Pertamina Patra Niaga Dukung Penindakan SPBU Nakal

Dalam memastikan quantity and quality produk, Irto mengatakan pengecekan selalu dilakukan berkala mulai dari Terminal BBM hingga SPBU.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan, SPBU di Yogyakarta Dapat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga
Terbukti Lakukan Kecurangan, SPBU di Yogyakarta Dapat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga tidak dapat mentolerir SPBU - SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

Baca Selengkapnya
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok

Menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan

Baca Selengkapnya
Pertamina dan Kemendag Segel SPBU Nakal di Rest Area KM 42 Tol Japek
Pertamina dan Kemendag Segel SPBU Nakal di Rest Area KM 42 Tol Japek

Penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Japek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Kemendag Bakal Cabut Izin Operasional Pengusaha Curang Pengisian Tabung Gas 3 Kg
Kemendag Bakal Cabut Izin Operasional Pengusaha Curang Pengisian Tabung Gas 3 Kg

Kemendag menemukan sejumlah stasiun pengisian gas elpiji mengurangi takaran 200-700 gram per tabung.

Baca Selengkapnya
Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
Mendag Temukan 11 SPBE Ketahuan Pengurangan Volume LPG 3Kg, Potensi Kerugian Rp18,7 Miliar Pertahun
Mendag Temukan 11 SPBE Ketahuan Pengurangan Volume LPG 3Kg, Potensi Kerugian Rp18,7 Miliar Pertahun

Gas Elpiji 3kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya