Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ungkap 91 Kasus dari 371 Laporan Pinjaman Online Selama Setahun

Polisi Ungkap 91 Kasus dari 371 Laporan Pinjaman Online Selama Setahun Polda Metro Jaya Amankan Rukan Jasa Pinjaman Online Ilegal Di Tangerang. ©2021 Merdeka.com/Farhan Mudier

Merdeka.com - Polisi menerima 371 laporan terkait kasus pinjaman online (pinjol) selama periode 2020-2021. Polisi menyebut telah mengusut 91 kasus pinjol ilegal dari ratusan laporan diterima tersebut.

"Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama turun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan. Dari 371 laporan ini sebanyak 91 sudah terungkap dan ada yang sudah di dalam tahap persidangan, 8 kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

Dari 371 laporan terkait pinjol, katanya, penyidik sedang melakukan inventarisasi apakah ini pinjol legal semua apa ilegal. "Tapi secara umum adalah ilegal," kata dia.

Orang lain juga bertanya?

Helmy membantah kalau penyidik lamban mengusut kasus pinjol tersebut. Menurutnya, tidak mudah untuk mengungkap kasus ini. Mengingat penyidik harus betul-betul mengungkap sebuah kasus secara utuh.

"Perlu saya sampaikan bahwa fintech memiliki karakteristik tertentu, sehingga pola penyelidikan pun harus tepat dan benar. Kami memframing pinjol secara utuh mulai dari sms, blasting sampai dengan collection, tidak parsial melihat pinjam meminjamnya saja," ujar dia.

"Dan ini penindakannya juga dilakukan secara bersama-sama. Kenapa, karena namanya juga elektronik menggunakan teknologi, sangat mudah bagi para pelaku untuk berpindah-pindah. Bahkan bisa diremote dari tempat lain, dalam hubungan kerja sama kami juga sudah menerima laporan dari Satgas Waspada Investasi bahwa sejumlah korban lebih akun yang sudah ditakedown oleh SWI yang sudah disampaikan kepada kami," tukas dia.

Dia meminta masyarakat bersabar terkait kasus pinjol tersebut. Dia berjanji akan segera mengungkap kasus ini satu per satu.

"Karena sifatnya ini adalah IT, sifatnya adalah teknologi, di mana akun-akun tadi sudah ditutup maka ini perlu waktu untuk bisa kita coba eksplore satu per satu, sehingga ini berpengaruh pada lambatnya pengungkapan. Tapi ini menjadi challange tersendiri bagi kami untuk tetap bekerja," pungkasnya.

Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjol Ilegal Periode 2018-2021

Polisi di sejumlah daerah sebelumnya menggerebek perusahaan pinjol. Beberapa perusahaan yang digerebek polisi telah ditetapkan tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan teror melalui media sosial maupun sambungan telepon. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Juncto 51 Pasal 27 Juncto 45 UU ITE.

Penindakan juga dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyebut Kominfo sudah menutup 4.874 akun pinjaman online. Seluruh akun pinjol tersebut yang ditutup itu tersebar di website, Google play store, Youtube, Facebook, Instagram dan lainnya.

"Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, google play store dan youtube, FB dan IG serta di file sharing," kata Johnny usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10).

Johnny menegaskan, pihaknya mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal. Atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius.

"Kapolri, Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman," ucapnya.

"Karena yang berdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan umkm. kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," tambah Sekjen NasDem ini.

Johnny melanjutkan, Kominfo telah membentuk forum ekonomi digital untuk membicarakan pengembangan, peningkatan dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital. Forum itu dilakukan secara berkala setiap bulan.

"Termasuk membicarakan terkait dengan pinjol dan penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal. Sekali lagi kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online

Hal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Ada 619 Kasus Judi Online Selama November 2024, 734 Orang Jadi Tersangka

734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.

Baca Selengkapnya