Polisi ungkap alasan lambat usut kasus penganiayaan Ivan Haz
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akhirnya menahan anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah atau Ivan Haz atas dugaan penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT). Ivan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan. Sebab, Ivan sudah lama dilaporkan oleh pembantunya T sejak Oktober lalu, namun polisi baru bergerak satu bulan belakangan ini.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengungkap alasan kenapa polisi terkesan lambat. Sebab, ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi dalam memeriksa anggota DPR.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
"Ivan anggota DPR RI, agak tertunda, karena ada UU MD3, memeriksa harus persetujuan presiden," kata Krishna di Polda Metro, Jakarta, Senin (29/2).
Menurut dia, sebelum memeriksa, polisi harus meminta izin dahulu kepada Presiden Jokowi. Setelah keluar izin dari presiden, baru polisi bisa memeriksa Ivan Haz.
"Kami kan selaku penyidik akan mengirim surat tentunya melalui Kapolda ke MKD. Kami sudah laporkan ke pimpinan. Surat menyurat di luar institusi," tegas Krishna.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Beberkan Kendala Kasus Tewasnya Mahasiswa UI Akseyna, Begini Reaksi Keluarga
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan seorang wanita di Batubara sampai saat ini belum menemui titik terang.
Baca SelengkapnyaSembilan tahun kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Akseyna Ahad Dori belum juga terungkap.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM RI menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" dalam kasus kematian Afif Maulana.
Baca Selengkapnya