Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ungkap alasan Rizieq Syihab jadi tersangka penodaan Pancasila

Polisi ungkap alasan Rizieq Syihab jadi tersangka penodaan Pancasila Habib Rizieq diperiksa Polda Jabar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Jabar resmi menetapkan pimpinan ormas Islam FPI Rizieq Syihab sebagai tersangka penodaan simbol negara, Pancasila. Peningkatan status hukum terhadap Rizieq Syihab itu dilakukan dari beberapa rangkaian gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka lantaran memenuhi unsur Pasal yang disangkakan pelapor, Sukmawati Soekarnoputri yakni Pasal 154 a KUHP dan 320. Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan seluruh bukti dan saksi yang diperiksa mengarah bahwa Rizieq melanggar Pasal tersebut.

"Pasal 154 a ini sudah ada keterangan saksi yang ada. Termasuk lambang penistaan lambang negara (Pancasila). Saksi ahli dari bahasa, sejarah, filsafat dan pidana. Ini yang bisa masuk menguatkan apakah ada masuk unsur penghinaan lambang negara atau tidak. Disinikan penistaan terhadap Pancasila. Ini masuk unsur-unsurnya," kata Yusri di Mapolda Jabar, Senin (30/1) petang. Penetapan status tersangka itu dilakukan tak lama usai penyidik melakukan gelar perkara yang ketiga.

Gelar perkara dimulai pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Menurut Yusri, total sudah 18 saksi yang diperiksa. Seluruh saksi mulai dari yang ada di lapangan ketika Rizieq menyampaikan dakwahnya, pemberi izin kegiatan sampai panitia sudah dimintai keterangan. Untuk memperkuat saksi di lapangan itu kepolisian melengkapi saksi ahli lainnya. ‎"Saksi fakta sudah dari awal, 15. Ditambah-tambah saksi lagi yang menyatakan ada saat itu dan itu ada kegiatannya," jelasnya.

Dia juga memastikan, video yang dilampirkan pelapor Sukmawati Soekarnoputri tentang dakwah Rizieq di lapangan Gasibu Kota Bandung itu sudah dibuktikan keasilannya. "Beberapa bukti dokumen lain seperti film yang sudah berdasarkan pemeriksaan labfor yang menyatakan film itu asli dan bukan editan," jelasnya.

Atas dasar itulah Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq disangkakan Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Rizieq dalam kasus penistaan Pancasila, dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri atas ucapan yang menyebut: Pancasila Sukarno Ketuhannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya

PAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama
VIDEO: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama

Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.

Baca Selengkapnya
PDIP Sebut Serangan Berbentuk Spanduk Jelang Kongres Upaya Sistematis dan Terstruktur
PDIP Sebut Serangan Berbentuk Spanduk Jelang Kongres Upaya Sistematis dan Terstruktur

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mendesak kepolisian untuk turun tangan menangkap para pelaku.

Baca Selengkapnya
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?

Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kejutan Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama | PKB Sindir Prabowo
TOP NEWS: Kejutan Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama | PKB Sindir Prabowo "Lu Gak Jelas"

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Mengaku jadi Tersangka, Ini Jawaban Mabes Polri
Rocky Gerung Mengaku jadi Tersangka, Ini Jawaban Mabes Polri

Hal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.

Baca Selengkapnya