Polisi ungkap alasan Rizieq Syihab jadi tersangka penodaan Pancasila
Merdeka.com - Penyidik Polda Jabar resmi menetapkan pimpinan ormas Islam FPI Rizieq Syihab sebagai tersangka penodaan simbol negara, Pancasila. Peningkatan status hukum terhadap Rizieq Syihab itu dilakukan dari beberapa rangkaian gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka lantaran memenuhi unsur Pasal yang disangkakan pelapor, Sukmawati Soekarnoputri yakni Pasal 154 a KUHP dan 320. Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan seluruh bukti dan saksi yang diperiksa mengarah bahwa Rizieq melanggar Pasal tersebut.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Kenapa Rizky Irmansyah jadi sorotan? Rizky Irmansyah, ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki tubuh yang tinggi tegap dan diisukan memiliki masalah dengan Nikita Mirzani
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pasal 154 a ini sudah ada keterangan saksi yang ada. Termasuk lambang penistaan lambang negara (Pancasila). Saksi ahli dari bahasa, sejarah, filsafat dan pidana. Ini yang bisa masuk menguatkan apakah ada masuk unsur penghinaan lambang negara atau tidak. Disinikan penistaan terhadap Pancasila. Ini masuk unsur-unsurnya," kata Yusri di Mapolda Jabar, Senin (30/1) petang. Penetapan status tersangka itu dilakukan tak lama usai penyidik melakukan gelar perkara yang ketiga.
Gelar perkara dimulai pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Menurut Yusri, total sudah 18 saksi yang diperiksa. Seluruh saksi mulai dari yang ada di lapangan ketika Rizieq menyampaikan dakwahnya, pemberi izin kegiatan sampai panitia sudah dimintai keterangan. Untuk memperkuat saksi di lapangan itu kepolisian melengkapi saksi ahli lainnya. "Saksi fakta sudah dari awal, 15. Ditambah-tambah saksi lagi yang menyatakan ada saat itu dan itu ada kegiatannya," jelasnya.
Dia juga memastikan, video yang dilampirkan pelapor Sukmawati Soekarnoputri tentang dakwah Rizieq di lapangan Gasibu Kota Bandung itu sudah dibuktikan keasilannya. "Beberapa bukti dokumen lain seperti film yang sudah berdasarkan pemeriksaan labfor yang menyatakan film itu asli dan bukan editan," jelasnya.
Atas dasar itulah Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq disangkakan Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Rizieq dalam kasus penistaan Pancasila, dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri atas ucapan yang menyebut: Pancasila Sukarno Ketuhannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaPAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPanji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus mendesak kepolisian untuk turun tangan menangkap para pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca Selengkapnya