Polisi Ungkap Metode Penyidikan Kasus Penyelewengan Dana oleh ACT
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdasarkan model a dan b.
Untuk laporan polisi model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.
Sedangkan, laporan polisi model B yang merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Jadi dasar penyidikan kita, dari laporan polisi model a dan model b, ada korbannya terkait dengan Boeing, terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Whisnu kepada wartawan.
"Kita memantau, melihat dugaan laporan dari PPATK pun kita masukan bahwa disitu ada dugaan cukup besar digunakan oleh para pejabat ACT tersebut," sambungnya.
Menurutnya, ada pihak Boeing yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, belum diketahui apakah pihak perusahaan Boeing atau keluarga korban yang mendapatkan bantuan dari Boeing terkait kecelakaan JT610.
"Ada (Boeing laporkan), ada sebagai saksi," ujarnya.
"Iya (Boeing dirugikan), ada masyarakat yang melaporkan tidak sesuainya dana dari Boeing untuk peruntukan pembangunan yang direncanakan," tutupnya.
Ahyudin dan Ibnu Khadjar Tersangka
Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin (A) dan Ibunu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka pada pukul 15.50 Wib sore tadi.
"Pada pukul 15.50 telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan NIA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.
"Persangkaan pasal tindah pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.
Tersangka Ditahan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka penyelewengan dana. Mereka diketahui eks Petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.
"Pada malam hari ini jam 8, kami selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa hari ini sebagai tersangka, penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (29/7).
Ia menjelaskan, alasan penahanan terhadap para tersangka tersebut karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti.
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan daro kantor tersebut. Sehingga, kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
"Dan hari ini, malam ini sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," sambungnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka diketahui atas nama eks Petinggi ACT Ahyudin, Petinggi ACT Ibnu Khadjar, Hariyan Hermain (HH) dan Novariadi Imam Akbari (NIA).
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/7).
"Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU Nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhi UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.
Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, para tersangka terancam hukuman penjara mencapai 20 tahun.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," tutup Helfi. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaTemuan PPATK harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaTidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaMahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasil penyidikan polisi menemukan bahwa pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.
Baca SelengkapnyaAnalisis pun akan segera dilakukan untuk menyimpulkan ada tidak tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan PON XXI Aceh dan Sumut tersebut.
Baca SelengkapnyaSatgas dari Bareskrim Polri bertolak ke lokasi penyelenggeraan PON XXI Aceh-Sumut pada Kamis, 12 September 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca Selengkapnya