Polisi Ungkap Penyebab Sekretaris Satpol PP Gowa Pukul Pasutri
Merdeka.com - Kepolisian Resort (Polres) Gowa melakukan penyelidikan kasus Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardhani Hamdan yang melakukan kekerasan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe yakni Nur Halim dan Amriani. Setidaknya ada enam saksi telah diperiksa penyidik Polres Gowa.
Kepala Polres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam saksi terkait kasus pemukulan dilakukan Mardhani Hamdan terhadap pasutri pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Ia mengaku enam orang saksi telah diperiksa berasal dari 2 orang Satpol PP, 2 orang dari anggota kepolisian, satu orang warga dan Nur Halim.
"Kita sedang melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang yang sudah kita minta keterangan. Termasuk salah satu pelaku, saat ini kita sedang mintai keterangan," katanya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Kamis (15/7).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap Mardhani Hamdan melakukan pemukulan terhadap Nur Halim dan Amriani karena terpancing emosi. Pasalnya, korban mengeluarkan kata-kata yang memancing amarah.
"Tidak terima atas jawaban kedua korban, sehingga terpancing emosinya dan melakukan penganiayaan saat melaksanakan tugas dalam rangka PPKM," kata suami penyanyi dangdut, Uut Permatasari ini.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi diantara hasil visum dua korban, CCTV, dan tempat duduk terbuat dari drum. Akibat penganiayaan tersebut, pelaku ditersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini korban masih mendapatkan perawatan di RSUD Syekh Yusuf Gowa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Gowa, Adnan mengaku setelah kejadian tersebut pihaknya menerima banyak pesan dan telepon terkait tindakan kekerasan Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardhani Hamdan. Dirinya sangat menyayangkan terjadinya kegiatan tersebut.
"Saya menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian. Bagaimanapun karena ini sudah masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya penanganannya ke kepolisian," ujarnya melalui akun instagram resminya, Kamis (15/7).
Bupati Gowa dua periode ini mengaku tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, khususnya perangkat pemerintah kepada masyarakat. Ia mengaku sudah memerintahkan inspektorat untuk memeriksa Mardhani.
"Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan apalagi itu dilakukan oleh perangkat pemerintahan. Sejak video ini beredar semalam, saya sudah instruksikan inspektorat untuk menindak lanjuti," kata dia.
Ia menjelaskan sejak awal dilakukannya penertiban PPKM, dirinya mengingatkan kepada seluruh perangkat untuk mengedepankan sikap humanis, meski tetap harus tegas. Ia tidak ingin seluruh pegawai Gowa mengartikan tegas dengan bertindak kasar.
"Saat memimpin apel, saya selalu katakan ke depankan sikap humanis tapi tetap tegas. Tapi jangan artikan tegas itu untuk bertindak kasar," tegasnya.
Ia menambahkan seharusnya seluruh tim PPKM mengedepankan standar operasional prosedur. Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menahan diri.
"Apapun yang berkaitan dengan kekerasan, tidak dapat dibenarkan. Segala tindakan yang tidak sesuai SOP penertiban tak akan saya tolerir. Di masa sulit seperti ini, semua mesti menahan diri dan bekerja sama," ucapnya.
Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gowa, Alimuddin Tiro mengaku pihaknya sedang merapatkan secara internal terkait kasus pemukulan dilakukan Mardhani kepada pasutri pengusaha kafe. Ia mengaku belum bisa menjelaskan sanksi apa yang diberikan kepada Mardhani.
"Kami sementara mau rapatkan interen, karena kami juga penyidik PPNS. Kami akan segera memeriksa oknum Satpol ini. Mungkin kalau bukan sebentar paling lambat besok," ucapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua anggota TNI bernama Praka JG dan Pratu VS itu ditangkap pada Senin (27/11) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana
Baca SelengkapnyaTiga orang diamankan polisi terkait dengan kasus pembacokan terhadap Jimmy Sugito Putra, saksi pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Sampang nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat intimidasi saat rapat internal partai di Palu.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSaat itu, antara terduga pelaku dengan korban bersinggungan yang kemudian terjadi cekcok.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaEnam personel diperiksa tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaSelain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya