Polisi Ungkap Penyelundupan Sabu Malaysia-Riau-Jakarta Lewat Jalur Laut
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Terbongkarnya kasus ini hasil pengembangan penangkapan sabu di Serpong pada 8 Agustus 2019 lalu.
"Narkotika jenis sabu dan ini adalah jaringan dari Johor, Malaysia, kemudian Pekanbaru di Dumai, kemudian di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11).
Pada pengungkapan kasus di bulan Agustus, dua orang diamankan yakni ER dan YA dengan menemukan barang bukti 1 kg. Dari situ polisi mendapatkan informasi pengiriman narkoba dari Malaysia pada awal Oktober. Tiga tim yang dibentuk kemudian berangkat menuju Dumai, Riau.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Direktorat Narkoba Polda Metro menangkap tersangka inisial AS di sebuah Hotel di Dumai. Polisi mengamankan barang bukti dari saku celana tersangka dua gram sabu dan dua tas berisi 10 dan 11 kg sabu di mobil tersangka.
"Setelah tersangka AS ini kita tangkap, ternyata ada tersangka lain yang ikut serta di dalam kaitan tersebut. Dia ternyata tinggal di sebuah cottage atau villa. Kita mendapatkan tersangka IM, IS dan AB," kata Argo.
Tersangka AS ini sebelumnya melakukan komunikasi dengan tersangka asal Malaysia berinisial J yang masih diburu polisi. AS dan J melakukan komunikasi pada 10 Oktober 2019. AS bertemu J di Johor. Dengan speed boat, AS mengambil sabu sebanyak 21 kg.
"Kemudian dari Johor setelah mendapatkan barang tersebut, AS kembali menggunakan perahu speed boat melewati Batam kemudian ke Bengkalis. Dia berlabuh di Merambung, Bengkalis, Riau," kata Argo.
Sabu tersebut rencananya bakal dibawa ke Jakarta oleh tersangka AB. Tersangka AS mengendapkan dahulu sabu tersebut selama satu hari sebelum dibawa ke Jakarta.
"Baru tersangka AS ini didatangi sama tersangka AB ini, dan dikemas untuk dibawa ke Jakarta," sebut Argo.
Polisi mengenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan 132 ayat 1 KUHP. "Jadi dengan ancaman pidana mati. Paling singkat 6 tahun, dan pidana paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," imbuh Argo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaPria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaAiptu AS diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarpulau.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca Selengkapnya