Polisi Ungkap Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Nigeria-Bekasi
Merdeka.com - Dittipid Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Nigeria-Bekasi. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 28 kilogram sabu.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, ini menjadi rangkaian pengungkapan kasus pada Jumat 25 Desember dan 29 Desember 2020.
"Lokasi pertama di Apartemen Lagoon Avenue Mall Kota Bekasi dan kedua di Apartemen Grand Kumala Lagoon Tower Emerland North Kota Bekasi," tutur Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Menurut Krisno, pada 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, penyidik menangkap tersangka berinisial MH yang membawa paper bag berisikan 1 kilogram sabu di area Mall Lagoon Bekasi. Saat penggeledahan di kamar apartemen, tim tidak menemukan narkotika lainnya.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sabu didapat dari Hans, WNA kulit hitam. Tersangka menjemput narkoba yang dibungkus dua tas di pintu Tol Bantar Gebang," jelas dia.
Saat pengembangan, lanjut Krisno, MH nyatanya juga menyewa kamar di apartemen Grand Kumala Lagoon Tower Kota Bekasi. Pada Selasa 29 Desember 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
"Berhasil menemukan 27 kilogram sabu yang dikemas dalam teh cina warna hijau," katanya.
Kini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap WNA atas nama Hans. Tim juga sudah menetapkannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Masih dilakukan pengembangan," Krisno menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaTotal sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca Selengkapnya