Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ungkap praktik aborsi yang sudah beroperasi 25 tahun di Magelang

Polisi ungkap praktik aborsi yang sudah beroperasi 25 tahun di Magelang Ilustrasi aborsi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Magelang bersama Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jateng menemukan 20 kantong janin yang diduga korban aborsi yang dikubur di belakang rumah dukun bayi, Yamini di Dusun Wonokerso Desa Ngargoretno, Salaman, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo di Magelang, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa dukun bayi tersebut diduga melakukan praktik aborsi.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Hari, ternyata informasi tersebut valid dan petugas menangkap pelaku dan barang bukti.

Selain menangkap Yamini, polisi juga mengamankan pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi.

Yamini mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal tersebut sejak 25 tahun lalu. Praktik aborsi dilakukan dengan cara pijat tradisional.

Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inafis Polres Magelang melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin bayi hasil aborsi.

"Hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah pelaku, didapatkan sekitar 20 kantong jenazah janin. Namun, kami belum bisa memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur," kata Hari.

Dia menyebutkan dari hasil pengakuan tersangka, ada sebanyak 8 bayi yang telah diaborsi. Namun, dari hasil penelitian dan pencarian hingga Selasa (19/6) malam, ada sebanyak 20 kantong yang ditemukan.

"Diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong plastik berisi satu orok," katanya.

Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini. Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.

Hari menjelaskan ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan hingga sembilan bulan.

Atas perbuatannya, Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Kemudian ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

Para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.

Baca Selengkapnya
Heboh Klinik Aborsi di Pusat Jakarta
Heboh Klinik Aborsi di Pusat Jakarta

Awalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.

Baca Selengkapnya
Terbongkar! Bisnis Rumah Aborsi di Jaktim, Pengelola sampai Pasien Ditangkap
Terbongkar! Bisnis Rumah Aborsi di Jaktim, Pengelola sampai Pasien Ditangkap

Selain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Tujuh Tulang Janin Usai Kuras Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim
Polisi Temukan Tujuh Tulang Janin Usai Kuras Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim

Melakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Klinik Aborsi di Jakarta Timur Digerebek, 6 Orang Ditangkap
Detik-Detik Klinik Aborsi di Jakarta Timur Digerebek, 6 Orang Ditangkap

Sepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.

Baca Selengkapnya
Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara
Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara

Salah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.

Baca Selengkapnya
Sejoli Asal Makassar Nekat Aborsi di Indekos, Ketahuan Usai Minta Surat Pengantar Pemakaman
Sejoli Asal Makassar Nekat Aborsi di Indekos, Ketahuan Usai Minta Surat Pengantar Pemakaman

Skenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.

Baca Selengkapnya
Keji! Sejoli Remaja 2 Kali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terakhir Dimasukkan ke Jok Motor Lalu Dibuang
Keji! Sejoli Remaja 2 Kali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terakhir Dimasukkan ke Jok Motor Lalu Dibuang

VAR dan AS membuang bayinya di kawasan perkebunan Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Selasa (14/5). Bayi itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Geger Temuan Bayi Diduga Dibuang dan Jasadnya Dimakan Biawak
Geger Temuan Bayi Diduga Dibuang dan Jasadnya Dimakan Biawak

Jasad bayi itu sudah dimakamkan di pemakaman keluarga H. Uspu Dusun Kampung Beru.

Baca Selengkapnya
Cinta Tak Bertanggung Jawab Berujung Dipenjara, Begini Kisah Sejoli di Malang Malu Hamil di Luar Nikah Nekat Aborsi
Cinta Tak Bertanggung Jawab Berujung Dipenjara, Begini Kisah Sejoli di Malang Malu Hamil di Luar Nikah Nekat Aborsi

Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya

Baca Selengkapnya
Fakta Penemuan Jasad Janin Bayi di Tumpukan Sampah, Kondisinya Mengenaskan
Fakta Penemuan Jasad Janin Bayi di Tumpukan Sampah, Kondisinya Mengenaskan

Jasad bayi ini ditemukan oleh warga saat mengais cabai.

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Korban Terbanyak dari Luar Daerah
Dokter Gadungan Buka Praktik Aborsi di Bandung, Korban Terbanyak dari Luar Daerah

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.

Baca Selengkapnya