Polisi ungkap praktik aborsi yang sudah beroperasi 25 tahun di Magelang
Merdeka.com - Kepolisian Resor Magelang bersama Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jateng menemukan 20 kantong janin yang diduga korban aborsi yang dikubur di belakang rumah dukun bayi, Yamini di Dusun Wonokerso Desa Ngargoretno, Salaman, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo di Magelang, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa dukun bayi tersebut diduga melakukan praktik aborsi.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Hari, ternyata informasi tersebut valid dan petugas menangkap pelaku dan barang bukti.
-
Siapa yang menemukan janin membatu di Wonogiri? Namun setelah pembedahan pada April 1955, didapati janin yang mengeras.
-
Di mana kerangka bayi itu ditemukan? Penggalian berakhir tahun ini Tekin, mengatakan dua kerangka itu adalah milik seorang bayi dan seorang anak yang berusia sekitar 6-7 tahun yang ditemukan 2 pekan lalu di area yang sama selama proses penggalian berlangsung.
-
Di mana makam bayi perempuan itu ditemukan? Penemuan ini terjadi di wilayah Liguria, Italia, dan telah diungkapkan dalam sebuah artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal Scientific Reports.
-
Di mana mayat ditemukan? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain menangkap Yamini, polisi juga mengamankan pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi.
Yamini mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal tersebut sejak 25 tahun lalu. Praktik aborsi dilakukan dengan cara pijat tradisional.
Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inafis Polres Magelang melakukan pembongkaran halaman belakang rumah tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin bayi hasil aborsi.
"Hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah pelaku, didapatkan sekitar 20 kantong jenazah janin. Namun, kami belum bisa memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur," kata Hari.
Dia menyebutkan dari hasil pengakuan tersangka, ada sebanyak 8 bayi yang telah diaborsi. Namun, dari hasil penelitian dan pencarian hingga Selasa (19/6) malam, ada sebanyak 20 kantong yang ditemukan.
"Diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong plastik berisi satu orok," katanya.
Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini. Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.
Hari menjelaskan ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan hingga sembilan bulan.
Atas perbuatannya, Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Kemudian ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaAwalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca SelengkapnyaMelakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.
Baca SelengkapnyaSkenario aborsi terungkap usai keduanya meminta surat pengantar pemakaman.
Baca SelengkapnyaVAR dan AS membuang bayinya di kawasan perkebunan Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Selasa (14/5). Bayi itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaJasad bayi itu sudah dimakamkan di pemakaman keluarga H. Uspu Dusun Kampung Beru.
Baca SelengkapnyaKini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Baca SelengkapnyaJasad bayi ini ditemukan oleh warga saat mengais cabai.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.
Baca Selengkapnya