Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ungkap sindikat penebar hate speech di medsos bernama Saracen

Polisi ungkap sindikat penebar hate speech di medsos bernama Saracen Sindikat Penebar Hate Speech dan SARA. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyebar hate speech atau ujaran kebencian dan SARA lewat media sosial. Dalam kasus tersebut, tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, tiga orang tersangka itu atas nama dengan inisial JAS (32), MFT (32) dan SRN (32). Mereka ini terdaftar dalam satu kelompok bernama Saracen. Mereka bekerja secara sistematis dan terstruktur.

"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015," kata Irwan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

sindikat penebar hate speech dan sara

Sindikat Penebar Hate Speech dan SARA ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Dalam menjalankan aksi, ketiga orang ini mempunyai jabatan dan peran masing-masing. JAS berperan sebagai ketua kelompok Saracen, MFT sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi, dan SRN sebagai Koordinator Grup Wilayah.

Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus 2017, lalu MFT ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017. Sedangkan SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.

"Barang bukti yang disita dari JAA ada 50 simcard berbagai operator, 5 hardisk CPU, 1 HD laptop, 4 ponsel, 5 flashdisk, dan 2 memory card. Dari MFT 1 ponsel, 1 memory card, 5 simcard, dan 1 flashdisk. Dari SRN 1 laptop + hardisk, 2 ponsel, 3 simcard, dan 1 memory card," jelas Irwan.

sindikat penebar hate speech dan sara

Sindikat Penebar Hate Speech dan SARA ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim masih memburu tersangka lain dengan cara menelusuri email dan akun Facebook para admin jaringan grup Saracen yang masih aktif untuk menyebar ujaran kebencian.

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa terdapat kelompok-kelompok yang provokatif dan intoleran, sehingga masyarakat perlu waspada dan berinternet secara merdeka dan bermartabat untuk mencegah disintegrasi bangsa," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.

MFT dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya

Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Gengster Sadis di Balaraja, Tak Segan Membabi Buta Sakiti Korbannya
Sepak Terjang Gengster Sadis di Balaraja, Tak Segan Membabi Buta Sakiti Korbannya

Ketiganya tertangkap setelah dua kelompok remaja menggelar aksi saling serang di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Tiga Terduga Teroris Ditangkap di Jateng Jaringan Anshor Daulah
Tiga Terduga Teroris Ditangkap di Jateng Jaringan Anshor Daulah

Ketiga terduga teroris ditangkap berinisial BI, ST dan SQ.

Baca Selengkapnya
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Polisi Patroli Siber, Incar Penyebar Ujaran Kebencian dan Info Hoaks Terkait Pilkada
Polisi Patroli Siber, Incar Penyebar Ujaran Kebencian dan Info Hoaks Terkait Pilkada

Polisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.

Baca Selengkapnya
Peran 3 Terduga Teroris Ditangkap di Jateng, Rencanakan Aksi Teror hingga Provokasi di Media Sosial
Peran 3 Terduga Teroris Ditangkap di Jateng, Rencanakan Aksi Teror hingga Provokasi di Media Sosial

Ketiga terduga pelaku teroris merupakan jaringan Anshor Daulah yang beroperasi di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Dua dari 3 Polisi yang Diduga Teroris Berdinas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Dua dari 3 Polisi yang Diduga Teroris Berdinas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Penangkapan tiga anggota polisi karena diduga terkait terorisme, menyusul pengembangan tersangka pegawai KAI.

Baca Selengkapnya
Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun
Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun

Tiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung
Polisi Ungkap Motif Marco Karundeng Provokasi Bentrokan di Bitung

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.

Baca Selengkapnya
Niat Buat Kekacauan saat Pemilu 2024, Satu Teroris di Riau Berhasil Diamankan
Niat Buat Kekacauan saat Pemilu 2024, Satu Teroris di Riau Berhasil Diamankan

Ramadhan tidak membeberkan secara detail sosok S yang bekerjasama dengan M.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Tiga Pelaku Teror Jaringan Santoso
Densus 88 Tangkap Tiga Pelaku Teror Jaringan Santoso

Dua orang diantaranya yaitu RR dan AS ditangkap di Kabupaten Tojo Una-Una, dan satu orang lagi inisial MW diamankan di Penaraga, Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya