Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ungkap sindikat pupuk oplosan antar provinsi

Polisi ungkap sindikat pupuk oplosan antar provinsi Barang bukti pupuk. ©2016 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Pupuk oplosan yang diangkut melalui 1 Unit Mobil L 300 yang rencananya dibawa ke Batang Kering Provinsi Sumatera Barat, menjadi pengiriman terakhir bagi Kuncoro (54 tahun), Andika (24 tahun) dan Kusnun (56 tahun) lantaran dihentikan dan diamankan Petugas Patroli Sabhara Polres Kuansing wilayah hukum Polda Riau, Jumat (19/02) sekitar pukul 06.00 wib.

"Mobil itu membawa pupuk yang diduga tidak sesuai dengan aslinya alias oplosan yang dibawa oleh saudara Hendri dan Kuncoro," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi kepada merdeka.com.

Melihat mobil yang mencurigakan itu, kata Edy, petugas melakukan pengecekan ke rumah Kuncoro di Desa Geringging Baru dengan meminta bantuan Kepala Desa untuk menyaksikan penggeledahan.

"Ditemukan beberapa sak (karung) pupuk nonsubsidi jenis NK-DF, Jenis NK Gurita, jenis Kisrit dan jenis KCL Mutiara, serta pupuk bersubsidi Jenis ZA," kata Edy.

Kuncoro, selaku pemilik, mengaku bahwa pupuk jenis KCL Mutiara adalah merupakan pupuk yang dioplos dengan cara mencampur pupuk jenis NK-DF dengan pupuk bersubsidi jenis Za.

Selain mengoplos, bersama kedua orang pekerjanya itu, Kuncoro juga mengubah atau mengganti karung dari Pupuk Jenis NK Gurita menjadi Pupuk Jenis KCL Mutiara, serta mengganti karung dari Pupuk Dolomit menjadi Pupuk Kisrit.

"Kepada petugas, mengaku mendapatkan keuntungan Rp 40 ribu dari setiap karung pupuk palsu yang berhasil terjual. Bisnis ini, telah digelutinya selama 3 tahun," kata Edy.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan ratusan karung berisi pupuk sebagai berikut; Pupuk KOL sebanyak 131 SAK, Pupuk ZA 20 SAK, Pupuk NKDF 84 SAK, Pupuk KISRIT 160 SAK, Pupuk NK GURITA 99 SAK.

"Diamankan juga 1 unit mesin penjahit karung, 3 gulungan benang, 4 buah sekop, 2 buah saringan, 1buah baskom besar dan 1 unit mobil L 300. Selain membawa barang bukti, Polisi juga menyegel gudang pupuk tersebut dengan garis polisi (police line)," jelas Edy.

Atas perbuatannya, Kuncoro Cs dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja mengedarkan pupuk yg tidak sesuai label, dipidana penjara 5 tahun dan denda 250 juta rupiah."

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara

Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras

Pengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita

Kepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Palsu
Pemerintah Perketat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Palsu

Pasalnya, kedua komoditas ini merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian produksi nasional.

Baca Selengkapnya
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani

Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Respons Cepat Cegah Kelangkaan, Pemprov Sumut Pastikan Stok Gas 3 Kg Dipastikan Cukup
Respons Cepat Cegah Kelangkaan, Pemprov Sumut Pastikan Stok Gas 3 Kg Dipastikan Cukup

Pemprov Sumut merespons cepat masalah kelangkaan gas 3 kg di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Keras, Anggota DPR Tantang Kapolri Usut Tuntas Mafia Pupuk!
Keras, Anggota DPR Tantang Kapolri Usut Tuntas Mafia Pupuk!

Awalnya Rikwanto mengapresiasi kinerja polisi yang membongkar pegawai Komdigi

Baca Selengkapnya
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi

Penggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.

Baca Selengkapnya
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit

Polisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.

Baca Selengkapnya
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim

Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.

Baca Selengkapnya
Mentan Tegaskan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang
Mentan Tegaskan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang

Alokasi pupuk menjadi 9,5 juta ton dari yang tadinya 4,5 juta ton.

Baca Selengkapnya