Polisi Prioritaskan Penganiayaan Perawat, Setelah itu Kasus Perusakan oleh Jason
Merdeka.com - Polisi menyebut masih fokus mendalami kasus penganiayaan dialami seorang perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Christina Ramauli (28) oleh Jason Tjakrawinata (38). Korban juga melaporkan kasus perusakan dilakukan pelaku kepada polisi.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, penyidik masih memerlukan pendalaman untuk perkara penganiayaan Jason. Oleh karena itu, Jason belum diperiksa terkait laporan pasal perusakan ponsel.
"Sepengetahuan saya, laporan perusakan itu belum diproses, penyidik masih fokus pada pasal penganiayaan," kata Abdullah saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/4).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Dia mengatakan, korban perusakan mengalami kerugian satu unit ponsel merek OPPO yang ditaksir seharga Rp 3 jutaan. Ponsel itu dibanting tersangka Jason saat melakukan penganiayaan terhadap korban Christina.
"Kalau tidak salah merek ponselnya OPPO, ya harganya berkisar tiga jutaan, kondisinya rusak cukup parah," kata dia.
Dalam kasus penganiayaan, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Yakni sejumlah sekuriti, anggota polisi yang melerai, dan beberapa perawat yang berada di lokasi saat kejadian.
"Untuk istri tersangka saya belum tahu apakah sudah diperiksa apa belum, saya belum menerima informasi terbaru," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca Selengkapnya