Polisi Utamakan Mediasi Selesaikan Kasus Roy Suryo vs Eko Kuntadhi
Merdeka.com - Polisi menegaskan mengutamakan pendekatan mediasi untuk menyelesaikan perkara pencemaran nama baik dilaporkan mantan Menpora Roy Suryo. Roy Suryo sebelumnya melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
"Nanti yang kita kedepankan adalah restorative justice dulu karena ada Surat edaran dari Kapolri juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/6).
Yusri mengatakan, penyidik terus mempelajari berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tersebut. Penyidik baru memeriksa Roy Suryo Suryo beserta saksi-saksinya. Ke depan, rencana penyidik mengagendakan pemeriksaan kepada Eko Kuntadhi dan Masdjo selaku terlapor.
-
Apa yang dituduhkan kepada Roy Suryo? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan tersebut? 'Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,' kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kita akan memanggil terlapor yang di (LP)," ucap dia.
Polisi juga mengingatkan penasihat hukum Roy Suryo tentang alur penyelesaian perkara pidana. Hal itu menanggapi permintaan penasihat hukum Roy Suryo supaya Eko Kuntadhi dan Masdjo segera ditangkap.
Yusri mengatakan, penyidik tidak bisa serampangan menangkap seseorang. Menurut dia, ada prosedur yang harus dijalankan terlebih dahulu.
"Kan ada mekanismenya. Ini masih penyelidikan. Maka penyelidikan dulu yang kita lakukan," ujar dia.
Sebelumnya, penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution meminta penyidik segera menangkap Eko Kuntadhi dan Masdjo agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Para terlapor ini segera diamankan agar tidak menimbulkan keresahan yang berlanjut lagi," ucap dia di Polda Metro Jaya, kemarin.
Roy Suryo diketahui melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6). Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dia (Eko Kuntadhi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6).
Roy Suryo juga menuding Eko dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora. Padahal, menurut dia, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca SelengkapnyaPolisi mulai memeriksa sejumlah saksi di kasus Rocky Gerung. Salah satunya ahli pidana.
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaPelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo menegaskan telah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji laporan terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaRocky heran kasusnya masih dilanjutkan, padahal Jokowi menanggapi santai kritriknya.
Baca Selengkapnya