Polisi yakin kasus Ahmad Dhani segera masuk pengadilan
Merdeka.com - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial oleh Kepolisian. Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik Polri juga sudah memeriksa Dhani selama kurang lebih 20 jam.
Walaupun sudah diperiksa, hingga kini bos Republik Cinta Management itu belum ditahan. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, mengatakan Dhani tidak ditahan karena kasus yang menimpanya hanya memberikan ancaman di bawah lima tahun penjara. Hal ini sesuai Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Gini loh, kalau masalah enggak ditahannya itu kan dalam undang-undang bisa enggak ditahan apabila yang bersangkutan (ancamannya) kurang dari lima tahun," kata Purwanta saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Ia juga menjelaskan bahwa penahanan tidak harus dilakukan jika tersangka sudah kooperatif. Hal yang penting, kata Purwanta, kasus ini akan tetap dilanjutkan dan akan segera diproses ke pengadilan.
"Kedua, dia akan menghilangkan barang bukti. Kalau dia aktif kan enggak, enggak perlu ditahan juga enggak papa, yang pentingkan dilanjutkan," ujarnya.
"Secepatnya akan dikirim ke pengadilan," ucapnya.
Terkait dengan barang bukti, polisi mengaku masih akan terus menyelidikinya lebih lanjut melalui ahli teknologi. Penyelidikan barang bukti itu sebagai jembatan untuk mencari bukti lainnya.
"Ya nanti lihat proses selanjutnya, kan sim card kita mesti bawa dulu ke ahlinya apakah yang dia keluarkan pernyataan itu masih ada di situ atau enggak. Kalau enggak kita tanyakan lagi ada di mana sim card yang lain? Kan gitu," ungkapnya.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani dalam pemeriksaan membantah bahwa cuitannya di akun twitter tidak dibuat olehnya. Menurut pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, tweet tersebut dibuat oleh admin yang memang bertugas untuk mengatur segala unggahan terkait para artis Republik Cinta Management.
Hendarsam pun mengklaim bahwa polisi sudah melakukan pemeriksaan pada admin tersebut. Namun hal itu langsung ditepis oleh Purwanta.
"Belum-belum. Nanti berurutan dulu bisa dari kasus lain karena awalnya dari Ahmad Dhani itu," tandasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diterus kan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli
Baca SelengkapnyaPolri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSetelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan sedang fokus menyelidiki untuk mengetahui apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya