Polisi yakin kasus Charlie Hebdo tak akan terjadi di Indonesia
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Martinus Sitompul mengomentari kasus penyerangan tabloid Charlie Hebdo di Prancis. Dia menilai aksi penembakan yang menewaskan 10 pekerja media dan 2 polisi itu tidak akan terjadi di Indonesia.
"Kalau melihat karakter bangsa kita, kita tidak sporadis dan tidak pendendam," kata Martinus di kantornya, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/1).
Selain itu Martinus menuturkan Indonesia punya aturan terhadap media. Selama ini ada mekanisme penyelesaian sengketa dengan media melalui Dewan Pers. Terlebih semua media di tanah air bernaung serta berlindung di Dewan Pers.
-
Bagaimana cara Ad Hanafiah berinteraksi di media? Ad Hanafiah adalah figur yang jarang muncul di media, bahkan jejaknya di media sosial pun sulit ditemukan.
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
-
Apa yang dimaksud dengan representasi dalam media? Representasi adalah bagaimana teks media menghadapi dan menampilkan gender, usia, etnis, identitas nasional dan daerah, isu-isu sosial dan acara untuk audiens.
-
Bagaimana cara mengatasi kontroversi penggeledahan? Untuk mengatasi masalah ini, tahap kedua menerapkan protokol yang lebih ketat, mengharuskan para kandidat untuk tiba setidaknya satu setengah jam lebih awal untuk pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang baru.
-
Siapa yang tak tergantikan di media? Ada plus dan minusnya, pisau bermata dua. (Jurnalis) tak akan pernah tergantikan karena unsur mendefinisikan kepentingan publik meraba perasaan publik itu kan membutuhkan manusia. Tidak bisa dikerjakan si mesin, menganalisis, lagi-lagi media itu membutuhkan independensi
"Terkait sengketa pemberitaan kita memiliki mekanisme sendiri, apa lagi ada Dewan Pers dan UU Pers," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolri juga menyiapkan Rencana Kontijensi yang melibatkan 25 ribu personel dari Brimob Nusantara dan Dalmas Nusantara.
Baca Selengkapnya