Polisi yang Bakar Mantan Pacar Diketahui Sering Dihukum karena Pakai Narkoba
Merdeka.com - Brigadir AN dipecat dari kepolisian karena melakukan pelanggaran kode etik profesi berupa membakar mantan pacarnya, DN (25), hingga tewas. Brigadir AN juga pernah melakukan banyak pelanggaran lain.
Kabag SDM Polres Lahat Kompol M Nuh mengungkapkan, Brigadir AN sebelumnya pernah mendapat lima kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) karena melakukan pelanggaran. Yakni satu kasus tindak pidana pengancaman dan empat kali tes urine positif narkoba.
"Yang bersangkutan sudah mendapat lima kali SKHD, terbanyak kasus narkoba," ungkap M Nuh, Jumat (13/5).
-
Kenapa Polwan tersebut membakar suaminya? Seorang Polwan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri karena diduga mengalami baby blues.
-
Kenapa Briptu FN membakar suaminya? Motif FN melakukan aksi itu karena diduga kesal korban kerap menghabiskan uang untuk judi online (judol).
-
Bagaimana polisi dibakar? Briptu RWD sempat mejalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 Wib.
-
Bagaimana Polwan tersebut membakar suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa yang bakar polisi? Dalam kasus ini, Briptu FN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-
Kapan polisi dibakar? Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.
Ironisnya, Brigadir AN kembali mengonsumsi narkoba seusai kejahatan itu dilakukan. Hal ini diketahui setelah Propam Polres Lahat melakukan tes urine terhadapnya.
"Hasilnya lagi-lagi positif narkoba," ujarnya.
Selain dipecat dari kepolisian, Brigadir AN juga terancam dipenjara seumur hidup atau hukuman mati akibat perbuatannya membakar korban sampai tewas. Perkara pidana kini ditangani Satreskrim Polres Muara Enim.
"Polisi sebaiknya menjadi contoh yang baik, kerja yang benar, jauhi narkoba. Jika terjadi kasus seperti ini, yang dirugikan diri sendiri, keluarga, dan instansi kepolisian," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaBriptu Fadhila diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27).
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaKorban Briptu RDW akhirnya meninggal dunia setelah kondisinya terus memburuk.
Baca SelengkapnyaPolwan yang membakar suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTeman Seangkatan Kenang Sosok Briptu Rian, Polisi yang Dibakar Istri di Mojokerto
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku kemudian memborgol tangan kiri Briptu RDW dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi wanita (polwan) di Mojokerto Kota nekat membakar suaminya yang juga anggota Polri. Motif pelaku masih dalam penyelidikan.
Baca SelengkapnyaJenazah Briptu Rian diketahui dimakamkan di pemakaman umum Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6).
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya