Polisi yang Diduga Cabuli Istri Tahanan di Medan Ditahan dan Terancam Dipecat
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan polisi berinisial Bripka RHL telah ditahan. Bripka RHL sebelumnya diduga mencabuli istri tahanan kasus narkoba yakni MU (19). Penahanan itu dilakukan usai tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait kasu dugaan pencabulan itu.
"Dia (Bripka RHL), sudah ditahan," kata Hadi di Medan, Kamis (18/11).
Lanjut Hadi, Bripka RHL ditahan usai menjalani sidang kode etik pekan lalu. Bukan hanya itu, Bripka RHL juga terancam dipecat sebagai anggota Polri. Dalam waktu dekat Bripka RHL akan menjalani sidang etik untuk kedua kalinya.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
"Menunggu sidang kode etik. Terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)," ungkap Hadi.
Sebelumnya, kuasa hukum MU, Riadi, mengungkapkan bahwa selain diduga melakukan pencabulan terhadap kliennya, Bripka RHL diketahui juga menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya.
Dugaan pencabulan itu terjadi saat MU sedang mengandung bayi dari suaminya yakni SM tahanan di Polsek Kutalimbaru atas kasus narkoba. Bripka RHL juga membujuk MU untuk menikah dengannya. Ajakan menikah itu disampaikan Bripka RHL kepada MU saat di dalam kamar hotel di kawasan Jalan Medan-Binjai, Minggu 23 Mei 2021.
Dugaan pencabulan yang dialami MU terjadi pada 23 Mei 2021. Saat itu MU mengunjungi Polsek Kutalimbaru untuk menjenguk suaminya yang ditangkap atas kasus narkoba, pada 4 Mei 2021. Saat itu MU juga ingin mempertanyakan keberadaan dua unit sepeda motornya yang dibawa personel Polsek Kutalimbaru saat penggerebekan.
"Sama penyidik mengarahkan untuk mempertanyakan kepada yang (polisi) di tempat kejadian. Kemudian, dikasih nomor ponsel Bripka RHL," ujar Riadi.
Selanjutnya, MU menghubungi Bripka RHL. Namun, MU disuruh Bripka RHL untuk bertemu di kawasan Simpang Diski, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Lalu, MU dibawa RHL menggunakan mobil. Anggota polisi itu lantas membawa MU ke sebuah hotel.
Berdasarkan keterangan MU, kata Riadi, di dalam hotel Bripka RHL itu melakukan pencabulan. Bukan hanya itu, Bripka RHL juga sempat meminta uang sebesar Rp30 juta kepada MU untuk mengurus suaminya yang tersandung kasus narkoba.
Kemudian, Propam Polrestabes Medan telah menggelar sidang kode etik terhadap 8 personel Polsek Kutalimbaru terkait dugaan kasus pemerasan dan pencabulan istri tahanan kasus narkoba tersebut, Kamis (11/11). Bripka RHL termasuk satu di antaranya.
Delapan personel Polsek Kutalimbaru itu menjalani sidang kode etik dengan berkas terpisah. Hukuman yang diberikan terhadap mereka mulai dari penundaan pendidikan hingga gaji.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaBriptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca Selengkapnya