Polisi:Pendiri yayasan Pendidikan Alquran terindikasi nistakan agama
Merdeka.com - SA (48), seorang wanita yang mendirikan yayasan pendidikan bacaan Alquran di sebuah rumah toko (ruko) Jalan Bung Karno, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terindikasi menistakan agama. Sebelumnya, yayasan pendidikan itu telah lebih dulu disegel.
"Jadi indikasi yang kita dapat berdasarkan fakta-faktanya mengarah ke penistaan agama, tidak jauh dari Pasal 156 Huruf a dan 157 KUHP," kata Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol M Suryo Saputro di Mataram. Demikian dikutip dari antara, Jumat (3/2)/
Indikasi itu didapatkan tim penyelidik berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk dari pihak pelapornya, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Perwakilan NTB.
-
Mengapa ajaran Syekh Siti Jenar menjadi kontroversial? Perbedaan penafsiran Al-Qur’an di mana di dalam tubuh manusia bersemayam ruh Tuhan ini kemudian menimbulkan polemik.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14. Ia bergerak mengenalkan Islam ke wilayah barat pulau Jawa melalui semenanjung Malaka hingga ke pelabuhan Nagari Singapura yang saat ini merupakan wilayah Cirebon, Jawa Barat.
-
Kenapa polisi memeriksa yayasan di Bali? 'Saat ini Polda Bali masih melakukan proses lidik dan pengembangan terhadap dugaan perdagangan bayi tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap yayasan Bali Luwih yang berada di Tabanan,' kata Kombes Jansen dalam keterangannya, Jumat (20/9).
-
Bagaimana Syekh Nurjati mengajarkan Islam? Di sana ia bersama rombongan mulai giat berdakwah, dan mengenalkan Agam Islam secara baik, perlahan dan bijaksana. Kondisi ini yang turut membuat warga setempat tertarik untuk mempelajarinya.
-
Mengapa Syekh Nurjati menyebarkan Islam? Setelah ilmunya dirasa cukup, ia kemudian memulai misinya untuk mengenalkan ajaran Islam.
-
Bagaimana Pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama? 'Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, ' katanya.
"Dari pemeriksaan MUI didapat keterangan bahwa ajaran yang disampaikan SA memang tidak sesuai dengan ketentuan agama. Jadi ada suatu bentuk indikasi yang tidak sesuai dengan Alquran maupun Al-hadis," ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, tim penyidik juga telah mengambil keterangan dari delapan saksi lainnya yang mengetahui aktivitas dari terlapor.
Delapan orang yang telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikannya ini, di antaranya kepala lingkungan, lurah, pelajar yang pernah bertamu ke ruko yang di kontrak SA, maupun putranya, berinisial LR (23).
"Jadi dari delapan saksi yang dimintai keterangan, salah satunya adalah putra SA yang selama ini mendukung kegiatan ibunya," ucap mantan Kabid Humas Polda NTB ini.
Bahkan, tim penyelidik dikatakannya telah melakukan pemeriksaan terhadap SA. Begitu juga turun ke lapangan guna mengecek kondisi "Rumah Mengenal Alquran" yang didirikan SA terhitung sejak November 2016.
"Jadi cek TKP dilakukan untuk memastikan apa yang menjadi bahan aduan MUI," kata Suryo.
Terkait dengan barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan selebaran yang telah disebar ke sejumlah lokasi. Dalam selebaran itu bertuliskan ayat-ayat Al-quran dan amplop berisi uang tunai Rp 50 ribu.
"Mungkin juga website yang digunakan untuk menyebarluaskan pahamnya ini akan kami sita. Tapi nantinya kalau proses ini sudah naik ke tingkat penyidikan," ujarnya.
MUI NTB secara resmi melaporkan SA ke pihak kepolisian pada Selasa (31/1) lalu, dengan dugaan pemahanan dan penyebarluasan ajaran Islam SA dinilai sudah menyimpang dari kaidahnya.
Sebelum MUI NTB melaporkan, pada Senin (30/1), pihak pemerintah telah menutup dan mencabut seluruh atribut 'Rumah Mengenal Alquran' yang didirikan SA.
Penutupannya dilakukan guna mengantisipasi isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang pemahaman ajaran Islam yang disebarkan SA melalui media sosial.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK masih menganalisis ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Diduga ada transasksi mencurigakan.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaKemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca SelengkapnyaAkses jalan menuju pesantren cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga berada di antara rumah-rumah warga.
Baca SelengkapnyaPanji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaSelain terafiliasi NII, Ponpes Al-Zaytun berbentuk komune. Hal ini diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.
Baca SelengkapnyaKepolisian memberikan pendampingan psikologis terhadap anak Panti Asuhan Darussalam korban pencabulan.
Baca SelengkapnyaSepanjang Ponpes Al-Zaytun tidak bertentangan dengan aturan hukum, maka tidak ada masalah
Baca SelengkapnyaAde Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial
Baca Selengkapnya