Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi:Pendiri yayasan Pendidikan Alquran terindikasi nistakan agama

Polisi:Pendiri yayasan Pendidikan Alquran terindikasi nistakan agama Ilustrasi aliran sesat. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - SA (48), seorang wanita yang mendirikan yayasan pendidikan bacaan Alquran di sebuah rumah toko (ruko) Jalan Bung Karno, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terindikasi menistakan agama. Sebelumnya, yayasan pendidikan itu telah lebih dulu disegel.

"Jadi indikasi yang kita dapat berdasarkan fakta-faktanya mengarah ke penistaan agama, tidak jauh dari Pasal 156 Huruf a dan 157 KUHP," kata Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol M Suryo Saputro di Mataram. Demikian dikutip dari antara, Jumat (3/2)/

Indikasi itu didapatkan tim penyelidik berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk dari pihak pelapornya, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Perwakilan NTB.

"Dari pemeriksaan MUI didapat keterangan bahwa ajaran yang disampaikan SA memang tidak sesuai dengan ketentuan agama. Jadi ada suatu bentuk indikasi yang tidak sesuai dengan Alquran maupun Al-hadis," ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, tim penyidik juga telah mengambil keterangan dari delapan saksi lainnya yang mengetahui aktivitas dari terlapor.

Delapan orang yang telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikannya ini, di antaranya kepala lingkungan, lurah, pelajar yang pernah bertamu ke ruko yang di kontrak SA, maupun putranya, berinisial LR (23).

"Jadi dari delapan saksi yang dimintai keterangan, salah satunya adalah putra SA yang selama ini mendukung kegiatan ibunya," ucap mantan Kabid Humas Polda NTB ini.

Bahkan, tim penyelidik dikatakannya telah melakukan pemeriksaan terhadap SA. Begitu juga turun ke lapangan guna mengecek kondisi "Rumah Mengenal Alquran" yang didirikan SA terhitung sejak November 2016.

"Jadi cek TKP dilakukan untuk memastikan apa yang menjadi bahan aduan MUI," kata Suryo.

Terkait dengan barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan selebaran yang telah disebar ke sejumlah lokasi. Dalam selebaran itu bertuliskan ayat-ayat Al-quran dan amplop berisi uang tunai Rp 50 ribu.

"Mungkin juga website yang digunakan untuk menyebarluaskan pahamnya ini akan kami sita. Tapi nantinya kalau proses ini sudah naik ke tingkat penyidikan," ujarnya.

MUI NTB secara resmi melaporkan SA ke pihak kepolisian pada Selasa (31/1) lalu, dengan dugaan pemahanan dan penyebarluasan ajaran Islam SA dinilai sudah menyimpang dari kaidahnya.

Sebelum MUI NTB melaporkan, pada Senin (30/1), pihak pemerintah telah menutup dan mencabut seluruh atribut 'Rumah Mengenal Alquran' yang didirikan SA.

Penutupannya dilakukan guna mengantisipasi isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang pemahaman ajaran Islam yang disebarkan SA melalui media sosial.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Transaksi Jumbo Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Heboh Transaksi Jumbo Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

PPATK masih menganalisis ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Diduga ada transasksi mencurigakan.

Baca Selengkapnya
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif

Kemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Menengok Lokasi Ponpes Ilegal di Semarang yang Disalahgunakan Pimpinan untuk Mencabuli Santriwati
Menengok Lokasi Ponpes Ilegal di Semarang yang Disalahgunakan Pimpinan untuk Mencabuli Santriwati

Akses jalan menuju pesantren cukup sempit dan menanjak. Lokasinya juga berada di antara rumah-rumah warga.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Tersangka, Mahfud Tegaskan Polisi Bekerja Cermat
Panji Gumilang Tersangka, Mahfud Tegaskan Polisi Bekerja Cermat

Panji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.

Baca Selengkapnya
Kontroversi Al-Zaytun, Terafiliasi NII hingga Berbentuk Komune
Kontroversi Al-Zaytun, Terafiliasi NII hingga Berbentuk Komune

Selain terafiliasi NII, Ponpes Al-Zaytun berbentuk komune. Hal ini diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya
Profil Syafiq Riza Basalamah, Ustaz yang Ditolak GP Ansor di Surabaya

PAC GP Ansor dan Banser Gunung Anyar menolak Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah karena diduga terindikasi berasal dari HTI.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Pemeriksaan Psikologi Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan Tersangka Pencabulan Belasan Anak di Tangerang
Ini Hasil Pemeriksaan Psikologi Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan Tersangka Pencabulan Belasan Anak di Tangerang

Kepolisian memberikan pendampingan psikologis terhadap anak Panti Asuhan Darussalam korban pencabulan.

Baca Selengkapnya
Kepala BNPT: Ada Sejarahnya Al-Zaytun Terafiliasi NII
Kepala BNPT: Ada Sejarahnya Al-Zaytun Terafiliasi NII

Sepanjang Ponpes Al-Zaytun tidak bertentangan dengan aturan hukum, maka tidak ada masalah

Baca Selengkapnya
Profil Ade Armando, Mantan Dosen UI yang Dilaporkan Polisi Usai Pernyataan Politik Dinasti Yogyakarta
Profil Ade Armando, Mantan Dosen UI yang Dilaporkan Polisi Usai Pernyataan Politik Dinasti Yogyakarta

Ade Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial

Baca Selengkapnya