Politik uang dilaporkan dua paslon Pilkada Gorontalo ke Panwaslu
Merdeka.com - Dua pasangan calon (Paslon) Pilkada Gorontalo melaporkan adanya politik uang sehari sebelum pencoblosan. Praktik tersebut langsung dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Melalui tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 Adhan Dambea-Hardi S Hemeto, Ardi Wiranata mendatangi kantor Panwaslu, Selasa (26/6) dini hari, seperti diberitakan Antara.
"Saya bersama saksi yaitu masyarakat yang menerima langsung pemberian uang tersebut, ingin melaporkan dan menyerahkan bukti atas dugaan pelanggaran politik uang," kata Ardy Wiranata seperti diberitakan Antara, Rabu (27/6).
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa saja jajanan yang dibeli Arumi? Arumi awalnya mencari klepon di pasar, namun sayangnya tidak menemukannya. Meski begitu, ia segera mengisi nampannya dengan jajanan lain.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang dibeli Arumi dari pedagang kaki lima? Seperti banyak ibu di Indonesia, Arumi juga memenuhi permintaan anaknya untuk membeli makanan dari pedagang kaki lima (PKL). Anak laki-laki Arumi meminta agar ia membelikan es yang dijual oleh PKL tersebut.
-
Jokowi cek apa di Gudang Bulog? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung Gudang Beras Bulog di Pematang Kandis,Kabupaten Merangin, Jambi. Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
-
Apa yang Jokowi cek di Pasar Gelugur Rantauprapat? Dia direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.
Barang bukti yang turut dibawa, lanjut Ardy, makan berat 1 dus, sarung, rokok dua bungkus dan uang senilai Rp 50.000.
Dijelaskannya, kejadian penyerahan uang tersebut di rumahnya salah satu calon Wakil Wali Kota Gorontalo, berawal dari undangan hajatan zikir.
"Lewat undangan adanya zikir bersama tersebut, kemudian ada sekitar 100 orang datang dan melaksanakan zikir di rumah salah satu calon wakil Wali Kota tersebut," jelasnya.
Usai zikir, lanjut Ardi, saksi menjelaskan bahwa mereka diberikan sejumlah barang tadi, termasuk uang yang terisi didalam amplop berwarna putih.
"Saat pemberian uang tersebut, ada pesan-pesan yang disampaikan oleh calon Wakil Wali Kota Gorontalo yaitu "Jangan lupa besok ya"," ujar Ardi menirukan kembali penjelasan saksi.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan adanya pemberian jilbab dan uang senilai Rp 40.000 oleh orang tua kandung dari salah satu calon Wakil Wali Kota Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi tanggal 25 Juni, di salah satu Masjid di Kelurahan Leato Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari paslon nomor urut 2 Marthen Taha-Ryan F Kono, Ronal Taliki, juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh paslon lainya.
"Salah seorang masyarakat yang ada di Kelurahan Tenda Kota Gorontalo, datang ke posko tim pemenangan secara suka rela, menyampaikan bahwa ada tindakan politik uang yang dilakukan oleh tim sukses salah satu pasangan calon," kata Ronal Taliki, Rabu dini hari.
Atas aduan warga tersebut, pihaknya kemudian mendampingi saksi untuk mendatangi Panwaslu melaporkan duggan tindak pelanggaran Pilkada.
Ronal menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi bahwa, tim sukses paslon tersebut menyerahkan uang sebanyak Rp 150.000 untuk tiga orang pemilih, artinya masing-masing mendatpkan Rp 50.000.
"Saat pemberian uang tersebut, ada pesan-pesan untuk mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon yang didukung oleh tim sukses tersebut," jelasnya.
Baginya ini adalah pelanggaran, diharapkan Panwaslu Kota Gorontalo dapat segera memproses aduan ini, pihaknya berharap dengan adanya aduan ini proses demokrasi dari pilkada Gorontalo tetap terjaga.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam video disebutkan kejadiannya terjadi di Desa Sukarami, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada Kamis (10/10).
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaDari pengakuan Agung tersebut, pihaknya membuntuti KM. Ternyata KM memasuki Hotel D'Maleo yang tidak jauh dengan posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaCalon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca SelengkapnyaAnggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga menjual surat suara sisa kepada calon anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaLaporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pramono-Rano Karno Rp100 juta bersumber dari kantong pribadi berdasarkan rilis KPU DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya