Politikus Hanura Miryam S Haryani jadi buronan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani jadi buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Miryam mangkir beberapa kali saat dipanggil KPK. Ketika hendak dipanggil paksa, politikus Hanura itu menghilang, dikabarkan sedang berada di luar negeri.
"KPK sudah membuat surat dan mengirimkan hari ini kepada Kapolri, UPNCB Indonesia terkait dengan memasukkan salah satu nama di Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu tersangka MSH yang diduga memberikan keterangan tidak benar di pengadilan dalam persidangan kasus e-ktp," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
"Jadi KPK sudah masukkan dalam DPO atau daftar pencarian orang tersangka MSH dan kita kirimkan surat ke Kapolri hari ini," tambahnya.
-
Bagaimana Harun Masiku kabur dari KPK? Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana KPK menemukan Hanan? 'Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya,' kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Setelah KPK mengirimkan surat ke pihak Kepolisian, nantinya KPK berharap agar pihak kepolisian bisa dapat membantu untuk mencari dan menangkap langsung tersangka Miryam itu.
"Dasar pengiriman DPO tersebut adalah sejumlah aturan perundang-undangan tentu saja termasuk juga permintaan kepada Kapolri dan jajarannya permintaan bantuan untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan jika penerapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kita berkoordinasi lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan kesempatan terhadap Miryam untuk dipanggil secara patut, karena Miryam mengalami sakit.
"Kami sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada tersangka MSH untuk dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit," jelasnya.
Setelah sudah dilakukannya penjadwalan ulang, justru Miryam tidak memenuhi panggilan tersebut sampai hari ini Kamis (27/4), sehingga KPK langsung menjadikan Miryam menjadi DPO.
"Kita jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH. Oleh karena itu, dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka MSH dan kemudian mengirimkan kepada pihak Kepolisian," pungkasnya.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Miryam dicegah bepergian ke luar negeri pada tanggal 24 Maret 2017 dengan masa berlaku 6 bulan. Hal ini dilakukan demi proses penyidikan yang saat ini tengah membelit mantan anggota Komisi II DPR itu.
Tidak hanya sekali Miryam berulah, setelah mencabut keterangannya yang tertuang di dalam BAP, srikandi Hanura itu berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK atas kasus dugaan keterangan palsu yang dilakukannya. Bahkan KPK siap mengambil langkah jemput paksa.
Namun belum jemput paksa dilakukan, komisi anti rasuah itu mendapat gugatan praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/4). Sidang praperadilan belum ditentukan, Miryam kembali membuat ulah dengan pergi ke luar negeri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaPada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca SelengkapnyaTim KPK langsung mengirim tim untuk membuktikan informasi tersebut. Lalu bagaimana hasilnya?
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaDirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli ogah hadir setelah menerima surat dari kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Baca SelengkapnyaAlex mendorong upaya yang dilakukan penyidik agar segera menyeret Harun Masiku ke publik.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaKPK baru meneken surat penangkapan padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Baca SelengkapnyaSatu bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca Selengkapnya