Politikus PDIP Effendi Simbolon akui Artha Meris saudaranya
Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon mengakui bahwa saksi dalam kasus suap SKK Migas, Artha Meris Simbolon, adalah saudaranya. Artha adalah Direktur Utama PT Parna Raya yang diduga memberikan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini .
Terkait dugaan itu, Effendi menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum jika memang saudaranya tersebut terlibat kasus suap SKK Migas. Namun, dia menegaskan, harus ada bukti yang jelas di mana Artha terlibat.
"Itu saudara, saudara simbolon. Ini sudah terbuka, kalau terbukti apa, kalau enggak terbukti apa," ujar Effendi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menunjuk Rudiantara sebagai Komisaris Utama DANA? Perusahaan teknologi keuangan, DANA, menunjuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjadi Komisaris Utama.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Kapan Rudiantara menjabat sebagai Komisaris Utama DANA? Perusahaan teknologi keuangan, DANA, menunjuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjadi Komisaris Utama.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Kendati saudara, Ketua DPP PDIP ini enggan membeberkan kedekatannya dengan Artha. Ketika didesak, apakah ada hubungan darah, dia hanya menyebut Artha adalah saudara.
"Ya saudara," imbuhnya.
Diketahui, Artha Meris Simbolon sempat beberapa kali memenuhi panggilan KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Artha disebut memberikan suap kepada Rudi melalui pelatih golfnya Deviardi.
Bahkan Artha juga sempat hadir sebagai saksi atas terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesempatan itu, Artha membantah telah memberikan suap agar perusahaannya menang tender di SKK Migas.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan Rani mengakui mengenal Rafael Alun sejak pendirian PT ARME.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaIstri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca Selengkapnya