Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PKB: Dari data-data sudah jelas RJ Lino langgar hukum

Politikus PKB: Dari data-data sudah jelas RJ Lino langgar hukum Dirut Pelindo II RJ Lino. ©Courtesy by Youtube

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad telah membantah memberikan rekomendasi ke Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino untuk melakukan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH).

Dia memang mengakui menerbitkan Legal Opinion (LO) untuk RJ Lino, namun bukan berarti pendapat hukum itu turut pula mengamini perpanjangan kontrak.

Menanggapi hal itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II dari Fraksi PKB Daniel Johan menyatakan titik terang yang diungkap oleh Jamdatun itu membuktikan bahwa RJ Lino telah melanggar hukum karena melakukan perpanjangan kontrak JICT ke HPH.

Orang lain juga bertanya?

Sebab, perpanjangan kontrak haruslah melibatkan regulator yaitu pihak pemerintah, dan operator yaitu PT Pelindo II. Namun, RJ Lino justru membuat PT Pelindo II merangkap peran sebagai regulator saat melakukan perpanjangan kontrak itu.

"Iya melanggar hukum. Iyalah dari data-data yang ada juga sudah jelas melanggar hukum," kata Daniel di Gedung DPR, Jakarta Senin (2/10).

Ditanya mengapa tidak dilaporkan ke penegak hukum jika Lino dianggap melanggar hukum, Daniel mengatakan, "Nanti saat kesimpulan diputuskan."

Seperti diketahui, Jamdatun Noor Rochmad, mengakui memang pernah menerbitkan pendapat hukum (legal opinion) kepada PT pelindo II yang diajukan pada 9 oktober 2014 dan diberikan kembali pada 21 November 2014. Namun, Jamdatun juga mengingatkan PT Pelindo II hanya sebagai pihak operator dan tidak bisa sebagai regulator.

"Sepanjang Pelindo itu bekerjasama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan, tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah," kata Jamdatun saat rapat di Pansus Pelindo, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).

"Intinya bahwa Pelindo bisa melanjutkan kerjasama, artinya kontrak baru sepanjang aturan main diperhatikan pasal 13 ayat 20, dan materi yang dijanjikan bukan ranah regulator. Jamdatun tidak pernah memberikan (rekomendasi) perpanjangan kontrak Pelindo dengan JICT, tidak pernah diberikan," tambahnya.

Menyela pemaparan Jamdatun, Ketua Pansus Rieke Dyah Pitaloka menanyakan apakah Jamdatun juga tidak memberikan izin perpanjangan konsesi JICT kepada HPH. "Tidak juga," jawab Jamdatun.

"Saya tidak pernah mengamini kalau dikatakan Jamdatun sudah mengamini kontrak JICT. Itu sama sekali tidak (benar)," katanya menambahkan.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK

Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR: Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diskriminatif & Tak Sejalan dengan Konstitusi
DPR: Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diskriminatif & Tak Sejalan dengan Konstitusi

Dampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.

Baca Selengkapnya
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau

Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.

Baca Selengkapnya