Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PKS ini sebut lapor LHKPN tak wajib bagi anggota DPR aktif

Politikus PKS ini sebut lapor LHKPN tak wajib bagi anggota DPR aktif Nasir Djamil. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Sejumlah anggota dewan di Senayan belum melaporkan dan memperbarui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak alasan kenapa anggota DPR ini enggan melaporkan hartanya. Padahal, melaporkan harta adalah wajib bagi seorang pejabat negara dan ditegaskan dalam UU.

Anggota Komisi III Nasir Djamil termasuk anggota dewan yang belum memperbarui LHKPN ke KPK. Dia beralasan tak wajib bagi seorang anggota DPR aktif untuk melakukan hal itu.

"Saya belum memperbarui, karena menurut UU yang ada, ketika seorang anggota dewan sudah pernah melaporkan LHKPN, selama dia masih aktif menjadi anggota DPR, dia tidak punya kewajiban untuk memperbarui itu," kata Nasir ketika dikonfirmasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/3).

"Jadi kecuali misalnya seorang anggota dalam periode tertentu dia kemudian tidak lagi menjadi sebagai anggota DPR dan kemudian pada periode lainnya dia menjabat, itu seperti itu yang saya pahami," sambung dia.

Selain karena sudah pernah melaporkan harta ke KPK pada awal jabatan, Nasir mengatakan kebanyakan alasan tidak melaporkan LHKPN adalah oleh tidak adanya sanksi atau hukuman.

"Yang kedua, karena menurut saya belum ada sanksi kalau kemudian ada penyelenggaraan negara yang tidak melaporkan LHKPN ini," jelas politisi PKS ini.

Meski tak wajib dan tidak adanya sanksi, Nasir juga takut LHKPN ini justru disalahgunakan dan disebarkan oleh KPK dengan tujuan-tujuan tertentu.

"Yang ketiga menurut saya yang mengkhawatirkan, kita berharap laporan benar-benar menjadi kerahasiaan bagi instansi yang menerima. Jangan kemudian dalam tanda kutip di obral atau dimaharkan untuk kepentingan kepentingan tertentu," tegas dia.

Di luar itu, Nasir mengatakan mendukung KPK untuk memberikan sanksi tambahan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif bukan sanksi pidana.

"Saya sependapat tapi sanksinya seperti apa, jangan sanksinya yang justru sanksinya kemudian melanggar HAM," pungkas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Baca Selengkapnya
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen
Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN, Terancam Gagal Duduk di Parlemen

Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.

Baca Selengkapnya
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik
Belum Setor LHKPN, 53 Anggota DRPD Bali Terpilih Terancam Tak Dilantik

Dia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.

Baca Selengkapnya
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU
KPK Ancam 6.969 Caleg Terpilih Belum Laporan LHKPN Tidak Bakal Dilantik KPU

Baru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Laporkan LHKPN
KPK Minta Pejabat yang Baru Dilantik Jokowi Segera Laporkan LHKPN

KPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN

Baca Selengkapnya
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN
KPK: 99,32% Caleg Sudah Lapor LHKPN

"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara Tidak Ada Kewajiban Laporkan Gratifikasi
Nurul Ghufron: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara Tidak Ada Kewajiban Laporkan Gratifikasi

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya