Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PKS Sebut SKB 3 Menteri Soal Seragam Dibuat Tanpa Diskusi dengan DPR

Politikus PKS Sebut SKB 3 Menteri Soal Seragam Dibuat Tanpa Diskusi dengan DPR Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menilai bahwa SKB 3 Menteri telah bertentangan dengan pasal 31 ayat 3 UUD 1945 mengenai sistem pendidikan nasional. Seperti yang diketahui, bunyi pasal tersebut yakni pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, dan akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang.

"Jadi segala bentuk perilaku yang bisa meningkatkan iman dan takwa murid itu wajib hukumnya, karena sesuai dengan konstitusi. Jadi akar religinya harus kuat," kata Mardani dalam diskusi publik yang disiarkan di youtube FNN TV pada Minggu malam (21/2).

Menurutnya, dengan menggunakan pakaian muslim sesuai dengan syariat Islam, maka hal itu merupakan upaya untuk meningkatkan iman dan takwa. Sehingga kata dia, poin-poin dalam SKB 3 Menteri tersebut meluruhkan upaya membentuk iman dan takwa murid-murid.

"Indonesia ini sangat ramah dengan UU bernuansa agamis, makanya saya mengusulkan, pasal 31 ayat 3 ini untuk dibuatkan UU turunannya," kata dia.

Politisi dari fraksi PKS itu juga sangat menyayangkan karena SKB tersebut muncul tanpa adanya diskusi dengan DPR sama sekali. Dia juga menyayangkan poin kelima SKB tersebut mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar SKB 3 Menteri itu.

"Dalam poin kelima ini ada sanksi yang harus betul-betul hati-hati. Dialog atau musyawarah lebih baik daripada tiba-tiba dikasih sanksi. SKB ini tidak melalui diskusi DPR. Harusnya setiap keputusan harus ada pilot project-nya. Saya cukup sedih karena ada invisible hand dan interlocking politic di sini," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Sosiologi dan Filsafat, Prof Suteki juga menyayangkan adanya SKB 3 Menteri tersebut. Guru besar Universitas Diponegoro itu mengatakan bahwa seharusnya pemerintah melawan ideologi yang bertentangan dengan pancasila, bukan malah membuat aturan baru yang bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

"Sesuai pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945, seharusnya pemerintah menghormati umat islam yang menjalankan keyakinan ajarannya (dengan memakai hijab). Harusnya pemerintah melawan ideologi yang bertentangan dengan pancasila," jelas dia.

Dia juga menyoroti poin kelima SKB tersebut yakni terkait sanksi bagi yang melanggar. Menurutnya, hal itu tidak tepat dan berlebihan. Karena kata dia, sebelum adanya SKB 3 menteri itu, ada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 (Pasal 3 ayat 4 huruf D) tentang seragam sekolah yang telah mengatur pakaian sekolah sesuai agama masing-masing.

Senada dengan Suteki, Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais menilai bahwa seharusnya pemerintah tidak mengubah secara paksa suatu aturan yang sudah berlaku sebelumnya. Apalagi jika ditetapkan sanksi tegas bagi yang melanggar. Menurutnya, hal itu malah menunjukkan bahwa tidak ada demokrasi dalam negara ini.

"SKB 3 Menteri itu mengubah secara paksa, supaya suatu kehidupan bermasyarakat menjadi seragam atau regimented," kata Amien Rais yang juga menghadiri diskusi online tersebut.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo

Bahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Keras! TB Hasanuddin Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Tak Adil dan Putusan Langgar Keputusan MK
VIDEO: PDIP Keras! TB Hasanuddin Sebut Rapat Panja RUU Pilkada Tak Adil dan Putusan Langgar Keputusan MK

Menanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan

Baca Selengkapnya
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik

Kemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.

Baca Selengkapnya
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal

Tidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya
Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian
Mardani Ali Sera Kaget Tiba-Tiba Baleg DPR Pleno Angkat Revisi UU Kementerian

Sebab, semakin banyak kementerian akan sulit untuk saling sinergi.

Baca Selengkapnya