Politikus PPP tak larang miras, tetapi diatur peredarannya
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai belum maksimalnya kontrol peredaran minuman keras (miras), lantaran belum ada undang-undang yang spesifik mengatur.
"Negara ini aneh karena masyarakatnya sangat religius artinya pengamal ajaran agama, semua agama melarang soal miras, tapi tidak punya undang-undang yang mengatur peredaran miras dan hanya Perda lokal yang tidak bisa menjadi dasar untuk melakukan penindakan, karena tidak bisa memuat pidana penjara," kata Arsul di gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (23/12).
Menurutnya miras sama berbahayanya dengan rokok. Maka dari itu dalam penjualan harus diatur tegas agar tak terjadi penyalahgunaan.
-
Kenapa tar rokok berbahaya? Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik.
-
Mengapa merokok membahayakan sistem pernapasan? Jika Anda memiliki kebiasaan merokok maka sistem pernapasan sangat rentan akan kerusakan. Rokok mengandung ribuan bahan kimia dan jika Anda merokok, efisiensi sistem pernapasan dapat berkurang.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
-
Kenapa zat berbahaya rokok mematikan? Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak dari zat berbahaya ini tidak hanya memengaruhi perokok itu sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitarnya melalui asapnya yang disebut sebagai asap rokok lingkungan atau asap rokok pasif.
"Itu sama dengan rokok, kalau dia ragu menjual, maka wajib punya identitas harus menunjukkan ID card. Semua toko harus licence, harus punya izin, proses persyaratan tertentu juga harus dipenuhi," terang dia.
Lanjut dia, peredaran miras di Indonesia memang tak bisa dilarang. Namun, langkah yang memungkinkan dilakukan pemerintah adalah membatasi peredaran.
"Harus ada undang-undang yang mengatur peredaran miras. Tidak mengatakan melarang tapi harus diatur peredarannya kalau melarang tidak fair juga," pungkas dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaTutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaMukhamad Misbakhun, mengkritik wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca Selengkapnya