Politikus Senayan kembali ungkit kasus 'walet' Novel Baswedan
Merdeka.com - 19 Februari 2016. Kasus penganiayaan yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinyatakan kedaluwarsa. Kasus itu mencuat setelah Novel menyidik kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo.
Novel dianggap bersalah saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 lalu. Dia dituding melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kasusnya dengan dua alasan kuat. Salah satunya, karena kasus Novel dinyatakan kedaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 KUHP.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Kini, perkara itu kembali diungkit oleh para politikus Senayan. Jaksa Agung M Prasetyo dicecar sejumlah anggota Komisi III dalam rapat dengar pendapat.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal menanyakan soal status kasus tersebut. "Soal burung walet ini, mereka pernah bertanya bagaimana sih polisi menangani kasus ini? Apakah sudah SP3? Tentu saja ini tak menyenangkan beberapa pihak," kata Akbar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Prasetyo mengakui pengusutan kasus Novel ini menimbulkan pro dan kontra. Sebenarnya, kata Prasetyo, kasus ini sudah kedaluwarsa dan dihentikan oleh Kajati Bengkulu untuk menghindari kegaduhan.
"Banyak pihak yang kontra dengan perkara itu. Karena sudah lama terjadi tetapi kenapa diusut lagi," ujar Prasetyo.
Pihaknya tak mau memaksakan kasus penganiayaan pencuri burung walet itu dibuka kembali. Prasetyo menuturkan, Kejaksaan akan mengkaji soal aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan jika kasus ini kembali dibuka.
"Sampai saat ini belum ada, saya katakan tadi bahwa penegakan hukum itu bukan saya sekedar keadilan dan kepastian tetapi juga kemanfaatan itu seperti apa. Dan manfaat yang dirasa selalu berubah. Kita lihat nanti," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dan Adies Kadir juga menyinggung hal serupa. Adies bertanya apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau sebaliknya. "Memenuhi unsur tidak?" tanya Adies.
"Berkas itu sudah P21. Saya kira bisa bahas di ruangan tersendiri lah," jawab Prasetyo.
'Peluru' ke Novel seperti tidak ada habisnya. Belum juga kasus penyiraman air keras yang menimpanya tuntas, polisi justru bergerak cepat mengusut kasus yang menjadikan Novel sebagai terlapor.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel terkait pencemaran nama baik. Novel diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia melalui email. Perkataannya saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Selain itu, mantan penyidik KPK Kombes Erwanto Kurniadi juga melaporkan Novel. Laporan terkait perkataan Novel di Majalah Tempo edisi 3-9 April 2017, halaman 36.
"Dengan adanya pemberitaan dan ada kalimat: Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah," kata Argo ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9).
Menurut Argo, Erwanto merasa keberatan sebagai penyidik yang pernah bertugas ke KPK. Laporan Erwanto bernomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan tersebut dibuat pada 5 September 2017.
Kuasa hukum Novel, Haris Azhar menuding Polri bukan sekadar diskriminatif terhadap kasus penyiraman, namun juga membiarkan lembaga tersebut dimanfaatkan pihak tertentu.
"Polisi membiarkan institusinya dipakai oleh person seperti Aris meluncurkan pemidanaan yang dipaksakan kepada Novel karena Aris makin disebut atau makin terlihat geliat culasnya seperti dalam kasus Mariyam," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/9).
Dalam menangani pelaporan Aris, menurut Haris, Polri harusnya selektif menguji bahan laporan dan motifnya. Ia pun heran kenapa laporan itu cepat ditingkatkan statusnya.
"Ada apa dengan Polri? Apa Polri menikmati manuver Aris? Jadi aneh, kata Wakapolri kemarin, jangan seret-seret Polri tapi membiarkan Polri digunakan untuk kriminalisasi Novel," tegasnya.
Kasus penyiraman jalan di tempat, menurutnya, karena ada saling sandera kepentingan di dalam tubuh Polri. "Seperti disampaikan Novel, ada saling sandera di dalam Polri alias tarik menarik pro-kontra sehingga kasus tersebut mandek," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaDi satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca Selengkapnyaenggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca Selengkapnya