Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi Demokrat Soal Nazaruddin Bebas: Sudah Didasarkan Mekanisme & Aturan Berlaku

Politisi Demokrat Soal Nazaruddin Bebas: Sudah Didasarkan Mekanisme & Aturan Berlaku M Nazaruddin. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi bebasnya mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin. Didik secara pribadi menghormati Kementerian Hukum dan HAM yang telah membebaskan Nazaruddin karena sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkum HAM tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," ujar Didik kepada wartawan, Selasa (16/6).

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, sebagai warga binaan Nazaruddin memiliki kewajiban dan hak sesuai hukum yang berlaku.

Orang lain juga bertanya?

Didik mengatakan, Nazaruddin seharusnya bebas pada 2025. Kendati, dalam PP Nomor 99 tahun 2020 narapidana tindak korupsi tidak mudah dan ada batasan untuk mendapat remisi. Dia menduga Nazaruddin dapat lebih cepat bebas karena menjadi justice collaborator.

"Namun Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai Justice Collaborator," jelasnya.

Atas dasar tersebut, Kemenkum HM, menurut Didik, memberikan cuti menjelang bebas sebagai bentuk pembinaan narapidana menjelang bebas.

"Atas dasar itulah, mungkin saat ini Kemenkum HAM memberikan cuti menjelang bebas sebagai bagian bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas yang dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga, serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat," ucapnya.

Diberitakan, mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nazar bebas pada Minggu (14/6) kemarin.

"Betul yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Nazar diketahui divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.

Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut. Hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.

Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Kemudian hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara. Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. Dalam perkara ini Nazar divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, hukumannya yaitu 13 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya