Politisi Gerindra pertanyakan soal penetapan Rizieq tersangka
Merdeka.com - Anggota Komisi III fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan Pimpinan FPI Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat berbau pornografi dengan Firza Husein. Menurutnya, polisi harus memiliki dua alat bukti sudah teruji validitasnya sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Makanya saya bilang apakah alat bukti sudah cukup. Oke cukup apakah sudah diverifikasi untuk validitasnya," kata Syafi'i di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Apalagi, Syafi'i mengaku, belum mendengar polisi telah berhasil mengungkap penyebar video chat antara Rizieq dengan Firza. Seharusnya polisi mencari terlebih dahulu penyebar video chat itu kemudian memverifikasinya.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
"Sampai hari ini saya belum mendengar yang mengunggah videonya siapa? Lalu kapan itu divalidasi. Berarti kan belum," terangnya.
"Seharusnya menurut saya kecuali sudah ada validasi bahwa yang mengunggah sudah tersangka video yang di unggahnya sudah diperiksa berdasarkan ahli yang menguasai bidang itu. Tapi kayaknya itu tidak dilalui yg diuber langsung Habib Rizieqnya gitu," sambung Syafi'i.
Dia mencontohkan, dalam kasus penistaan agama yang menjerat Ahok, polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka penyebar video pidato Ahok dengan pasal UU ITE terlebih dahulu. "Sebagai contoh misalnya ketika Ahok akan ditetapkan tersangka itu dulu kan yang ditetapkan tersangka duluan pengunggahnya Buni Yani," ungkapnya.
Rizieq diminta segera kembali ke Indonesia dan memberikan penjelasan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Saya kira semua harus wajib taat pada aturan hukum ya, tapi hukum yang benar ya. Kalau hukum rekayasa ya orang bisa bersiasat lah untuk menyelamatkan diri menurut saya," pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPolisi mulai memeriksa sejumlah saksi di kasus Rocky Gerung. Salah satunya ahli pidana.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya