Politisi Golkar yakin Banggar DPR tak bisa dibubarkan
Merdeka.com - Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara (TAPKN) menuntut pembubaran Badan Anggaran (Banggar) DPR. Terkait hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera mengambil keputusan atas pengajuan perkara yang diajukan beberapa waktu lalu tersebut.
Ketua Banggar DPR RI Ahmadi Noor Supit optimis MK tidak akan mengabulkan tuntutan TAPKN untuk membubarkan Banggar DPR. Menurutnya, keberadaan Banggar di DPR RI dilindungi dan diatur dalam UU yang jelas.
"Kami yakin, MK tidak mungkin kabulkan tuntutan pemohon untuk membubarkan Banggar DPR. Sebab, Banggar sebuah alat kelengkapan yang berada di bawah DPR yang resmi dan sah, dan diatur UU," ujar Ahmadi Noor Supit yang juga politisi Partai Golkar di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/5).
-
Siapa yang dikritik ICW soal kasus korupsi? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Apa yang dilakukan ICW untuk kritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kenapa IPW melaporkan Ganjar ke KPK? 'Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,' tambahnya.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
Ahmadi menambahkan, apabila Banggar di bubarkan akan mengurangi kewenangan yang dimiliki DPR terkait fungsi anggaran. Hal ini akan membahayakan penyusunan anggaran dan pengaturan keuangan negara apabila tidak melibatkan dan dipantau DPR.
"Saya rasa jika sampai Banggar dibubarkan, itu akan memangkas fungsi anggaran yang dimiliki DPR. Karena itu saya rasa sebuah hal yang tidak mungkin terjadi," imbuh Ahmadi.
Ahmadi menegaskan bahwa DPR bersikap terbuka untuk kritik dan koreksi terkait keberadaan Banggar DPR RI. Ahmadi melihat Banggar dinilai masyarakat memiliki kewenangan terlalu luas dan rinci.
"Jika itu yang dipermasalahkan, terkait pengawasan hingga di satuan tiga, maka Banggar bisa saja membahas ulang mengenai kewenangan itu, perlunya disesuaikan kembali," tutur Ahmadi.
Sebelumnya, tim TAPKN mengajukan uji materi untuk mengurangi dan membatasi berbagai kewenangan DPR dalam perencanaan anggaran melalui Banggar.
TAPKN menilai DPR memiliki kewenangan yang berlebihan semisal mengurus anggaran hingga rinci dan praktik perbintangan (pemberian tanda bintang pada anggaran yang belum disetujui DPR). Selain itu, terdapat kewenangan yang samar dari DPR terkait keterlibatan dalam proses dan lingkup pembahasan APBN Perubahan.
TAPKN berpendapat bahwa hanya MK yang dapat memutus rantai peluang korupsi politik di DPR. Peluang korupsi di DPR begitu besar mengingat lembaga tinggi negara itu memiliki dua kewenangan yakni mengawasi dan mengeksekusi angggaran DPR dalam posisi Badan Anggaran
Tim yang dimotori Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa LSM anti korupsi ini mengajukan gugatan ke MK untuk menghapus UU Keuangan Negara dan UU tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaDPD Golkar seluruh Indonesia menyatakan tak ingin Munaslub.
Baca SelengkapnyaPDIP menegaskan menghindari pola transaksional dan pembagian sumber daya ekonomi dalam membangun koalisi politik.
Baca SelengkapnyaLuhut menyarankan Golkar fokus untuk membesarkan perolehan suara di DPR.
Baca SelengkapnyaDalam konferensi pers, Idrus mendesak Airlangga segera melepas jabatannya sebagai ketua umum DPP Partai Golkar
Baca SelengkapnyaJK mengatakan, apabila Golkar pecah, tidak akan bisa menang pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.
Baca SelengkapnyaHak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Sebut Pihak yang Kerja Sama dengan Pemerintah Bisa Mengganggu, Ini Respons Demokrat
Baca SelengkapnyaMunaslub Golkar dilakukan oleh Faksi Kecil yang bermain di tikungan terakhir jelang Pemilu 2024
Baca Selengkapnya