Politisi PDIP 'nyanyi', Gerindra bantah dapat jatah dari tiap proyek
Merdeka.com - Mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti mulai buka-bukaan soal kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku. Di pengadilan Tipikor, Damayanti mengungkapkan, setiap anggota komisi mendapatkan 6 persen dari total nilai proyek yang sedang dibahas.
Menanggapi nyanyian Damayanti, Anggota Komisi V DPR, Nizar Zahro mengatakan, dirinya tak berkaitan dengan suap pemulusan proyek tersebut.
"Enggak ada, enggak ada, enggak ada. Itu menyalahi aturan. Saya tidak pernah mendengar, tidak pernah melihat dan tidak pernah menyaksikan," kata Nizar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
-
Apa yang dibahas dalam rapat Komisi VI DPR? Rapat membahas sejumlah isu, salah satunya distribusi BBM subsidi.
-
Siapa anggota DPD yang memiliki harta Rp15,7 miliar? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komeng mengaku memiliki harta senilai Rp15,7 miliar lebih.
-
Dimana kursi DPR dibagi di setiap daerah? Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
-
Bagaimana cara hitung kursi DPR? Metode konversi perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR menjadi jumlah perolehan kursi ini menggunakan metode penghitungan Sainte Lague.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
Namun Nizar enggan menyatakan jika keterangan Damayanti tersebut mengada-ada. Dia mempersilakan pengadilan tipikor memperdalam keterangan tersebut.
"Karena lembaga yang berhak itukan pengadilan. Tapi saya menyatakan itu sesuai dengan proses regulasi pembahasan siklus APBN tahun berjalan," tuturnya.
Politikus Partai Gerindra ini menilai, uang suap tersebut telah menyalahi aturan. Sebab, tak ada kewenangan dari DPR untuk mengikuti proyek yang merugikan rakyat.
"Itu menyalahi aturan. Karena itu seperti yang saya sampaikan tadi UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara itu kan ada siklusnya dan pasal 2 UUD 1945 pembahasan APBN itu demi kemakmuran rakyat bersama seusai dengan siklus yang saya sampaikan tadi. Jadi itu aturan yang harus sesuai regulasi. Regulasinya mengatakan seperti itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Damayanti Wisnu Putranti buka-bukaan soal kasus suap pembangunan jalan proyek Kemenpupera yang melibatkan dirinya. Menurut politikus PDIP ini, duit suap tersebut juga dibagikan kepada anggota Komisi V DPR lainnya.
Damayanti mengatakan, anggota Komisi V dalam program aspirasi pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku mendapatkan jatah (fee) dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary.
"Pak Amran inilah yang menentukan jatah kami. Pak Amran sudah menyampaikan pada kami akan mendapat fee masing-masing yang sudah disepakati. Saya dapat sekitar Rp 2,4 Miliar," kata Damayanti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/4).
Dia menyebutkan, nominal jatah (fee) yang telah ditentukan tersebut berdasarkan kesepakatan komisi V dan Kementerian PU-Pera. Namun penentuan nominalnya pun ditentukan oleh Amran dan besarnya nominal jatah tersebut berbeda-beda tergantung dari tingkatannya. Setidaknya, anggota DPR dapat 6 persen dari total nilai proyek tersebut.
"Pak Amran, Kepala Balai yang menentukan. Nilai nominalnya itu merupakan hasil nego antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PU-Pera. Sehingga masing-masing anggota dapat jatah maksimal Rp 50 (miliar total proyek), kapoksi (kepala kelompok fraksi) maksimal Rp 100 (miliar total proyek), untuk pimpinan saya kurang tahu," kata dia, saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pembicaraan mengenai nominal jatah tersebut, dia mengakui sudah terjadi sejak pertemuan ketiga bersama Amran dan pihak lainnya.
"Sudah ada empat kali pertemuan ini. Dalam pertemuan kedua juga ada Abdul Khoir di Hotel Ambhara. Sedangkan pertemuan pertama belum ada pembicaraan mengenai program aspirasi pembangunan jalan di Maluku. Bahkan besaran anggarannya pun belum dibahas," ucapnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Verrel berencana menyerahkan seluruh gajinya selama satu tahun pertama untuk mendukung pembangunan di daerah pemilihannya.
Baca SelengkapnyaNovita Hardini jadi peraih suara terbanyak sementara dari kalangan artis yang bersaing di Dapil Jatim.
Baca SelengkapnyaSejumlah politikus PDIP berpotensi gagal menjadi anggota DPR pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaReal count Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) masih berlangsung
Baca SelengkapnyaSekjen DPR Indra Iskandar mengatakan sebagian besar rumah dinas anggota dewan kini sudah tak layak huni. Baik yang di daerah Kalibata maupun Ulujami.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani dengan gemilang meraih tiket ke Senayan setelah memperoleh dukungan yang luar biasa di Jawa Timur I.
Baca SelengkapnyaSelama kampanye, Verrell mengakui telah mengeluarkan jumlah uang yang cukup banyak. Simak pengakuannya!
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBerbicara mengenai penghasilan, Tommy mengungkapkan bahwa gaji dari DPR dan dunia hiburan tidak jauh berbeda.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI bertabur bintang artis tanah air mulai dari penyanyi, pelawak sampai aktor
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI bertabur bintang artis tanah air. Sekitar lima artis berada di komisi X DPR RI.
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, Verrel tidak menargetkan penempatan komisi untuk lima tahun mendatang.
Baca Selengkapnya