Politisi PKB sebut MKD tak responsif jika tak segera proses Setya Novanto
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyayangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum juga memproses kasus pelanggaran etik dari Ketua DPR Setya Novanto. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bahkan menilai MKD tidak responsif jika tidak segera menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran etik pada Setya Novanto.
"Cuma harus segera rapat, kalau enggak rapat berarti MKD ini enggak responsif ini. Harus segera rapat bikin pertemuan temanya ini, kalau tidak rapat enggak responsif berarti," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Dia menuturkan seharusnya MKD segera mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto. Sebab, kasus korupsi proyek e-KTP yang telah menimpa Ketua Umum Partai Golkar itu tengah menjadi sorotan publik. Maka, kata Lukman, MKD harus selesaikan dengan cepat proses etik tanpa harus mengikuti keputusan internal Partai Golkar.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
"Itu saya selalu katakan kita hormati mekanisme internal Partai Golkar. Tetapi Golkar juga harus menghormati mekanisme internal yang ada di DPR," ucapnya.
Sebelumnya Ketua MKD Sufi Dasco Ahmad mengatakan bahwa saat ini MKD terus memproses kasus pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto. Saat ini pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk menggelar rapat konsultasi antar fraksi. Dia sempat juga menegaskan bahwa MKD akan memproses kasus tersebut secara independen dan tidak diintervensi dari pimpinan DPR.
"Ya iya dong. Pimpinan dewan enggak bisa (Intervensi)," ucap Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Dia juga sempat menegaskan bahwa MKD selalu membedakan kontes antara mekanisme DPR dan juga partai. Dasco juga tidak mempermasalahkan Golkar yang masih terus bersikeras untuk mempertahankan Novanto sebagai Ketua Umum Golkar.
"Ya kalau kita kan ada, memang di luar partai kan. Sehingga keputusan partai ya silakan keputusan partai, enggak apa-apa," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukman Edy dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong, fitnah
Baca SelengkapnyaKetua DPC PKB Kota Depok, M. Faizin mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama naik dan ujaran kebencian dilakukan Lukman Edy.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca Selengkapnyaidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini
Baca SelengkapnyaPKB melaporkan Lukman Edy ke polisi terkait pernyataannya mengenai kondisi internal partai.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaLukman Edy dipolisikan akibat ucapannya diduga mencemarkan nama baik institusi dan partai.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPelaporan Lukman Edy ini didasarkan atas pemanggilan dirinya oleh panitia khusus (Pansus) yang mengurus hubungan antara PBNU.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Lukman juga dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda NTB.
Baca SelengkapnyaLukman Edy menjalani pemeriksaan di Gedung PBNU buntut kisruh dengan PKB.
Baca Selengkapnya