Pollycarpus bebas, Kapolri perintahkan Kabareskrim teliti kembali kasus Munir
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto meneliti kembali kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib. Hal itu menyusul desakan berbagai pihak pasca-bebasnya Pollycarpus Budihari Prijanto.
"Kapolri sudah perintahkan Kabareskrim baru untuk meneliti kasus itu lagi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Hanya saja Setyo tidak menjawab saat disinggung apakah kepolisian menemukan bukti baru atau novum dalam kasus kematian Munir. Dia juga enggan berspekulasi apakah akan ada tersangka baru di kasus tersebut.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Ini baru ada perintah dari Kapolri ke Kabareskrim untuk meneliti kasus Munir, kita akan buka lagi berkas perkara itu lagi. Kita cek dulu berkasnya seperti apa nanti," ucap Setyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum bisa berbuat banyak terkait penanganan kasus Munir. Apalagi dokumen asli hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) Munir yang dikabarkan hilang belum juga ditemukan.
"Ya kita tunggu. Kata pemerintah yang lalu sudah diserahkan ke Setneg. Tapi pas kami cek ke Setneg tidak ada, ya gimana," ujar Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.
TPF Munir dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 setelah didesak berbagai kalangan. TPF dibentuk untuk membantu kepolisian mengusut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan PT Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Laporan TPF tuntas pada 2005, namun tidak pernah diumumkan ke publik hingga saat ini. Bahkan dokumen asli TPF Munir diklaim hilang di Kementerian Sekretaris Negara dan baru diketahui pada Februari 2016.
Sejumlah pihak terutama pegiat HAM mendesak agar pemerintah segera mempublikasikan hasil TPF Munir. Hal itu dilakukan untuk mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan Munir.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaArief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca SelengkapnyaNawawi berencana mengadakan rapat antar pimpinan membahas soal bantuan hukum terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca Selengkapnya