Polres Aceh Besar tangkap 3 pengangkut kayu gelondongan ilegal
Merdeka.com - Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap satu truk colt diesel yang berisi 19 kayu gelondongan, Selasa (17/10) sekira pukul 21.00 WIB. Kayu itu diduga ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi saat diperiksa petugas.
Truk colt diesel warna putih nomor polisi BL 1094 BQ diamankan di Jalan Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan ini saat petugas sedang melakukan patroli dan melihat ada truk yang mencurigakan.
Tiga tersangka diamankan. Mereka berinisial A (40) sopir truk, M (47) dan KA (20). Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
"Barang bukti yang kita disita 1 unit mobil truk colt diesel warna putih nopol Bl 1094 BQ dan 19 batang kayu gelondongan rimba campuran," kata Kasatreskrim Polres Aceh Besar AKP Machfud, Rabu (18/10).
Penangkapan ini bermula petugas gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Aceh Besar melakukan patroli. Lalu tiba-tiba melihat ada mobil truk yang sedang melintas berisi kayu hutan.
Petugas lalu menghentikan mobil tersebut dan meminta memperlihatkan dokumen resmi membawa kayu gelondongan itu. Akan tetapi mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi. Karena diduga ilegal, petugas pun langsung mengamankan mobil beserta tiga pelaku dalam mobil tersebut.
"Untuk selanjutnya mobil truk dan barang bukti kayu beserta sopir dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca Selengkapnya